Pemberlakuan aturan kawasan tanpa rokok (KTR) di Surabaya.
Sumber :
  • tim tvone - zainal ashari

Satgas Anti Merokok Sembarangan Tertibkan Ruang Publik dari Perokok

Rabu, 27 Juli 2022 - 17:34 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Pemberlakuan aturan kawasan tanpa rokok (KTR) di Surabaya telah berjalan sejak Juni lalu. Mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi tegas. Mulai dari teguran, denda administrasi dan kerja sosial, sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) Surabaya Nomor 110 tahun 2021. 

Aturan tersebut bukan melarang masyarakat untuk merokok, melainkan mengatur atau mengendalikan ruang gerak para perokok. Mereka tidak diperbolehkan merokok di sembarang tempat. Tujuannya untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Agar aturan berjalan maksimal, tim satgas KTR pun dibuat. Mereka bertugas sebagai pengawas di lapangan. 

Misalnya di wilayah Surabaya Utara, Rabu (27/7/2022), semua kantor kelurahan, puskesmas, dan sekolah di lima kecamatan dilakukan pengecekan, yaitu di Kecamatan Semampir, Kenjeran, Bulak, Krembangan, dan Pabean Cantian. 

Pengecekan dimulai dari Kantor Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir. Di lokasi tersebut petugas tidak menemukan adanya ruangan khusus merokok, atau smooking area. Petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya meminta lurah setempat untuk segera membuat smooking area dan menempel flyer.

Lurah Ujung, Wahyudi Hardiyanto pun lantas mengiyakan perintah tersebut. Smooking area akan segera dibuat di area parkir kendaraan, sehingga ada tempat khusus untuk perokok. Kemudian semua ketua RW akan dikumpulkan. 

"Selain di sini (Kantor Kelurahan UJung) kami ingin KTR juga bisa diterapkan pada permukiman penduduk," kata Wahyudi di halaman Kantor Kelurahan Ujung.

Setelah dari Kelurahan Ujung, pengecekan berlanjut ke SDN IX Ujung dan SMPN 11. Sidak dipimpin Syaefudin Zuhri, selaku Kepala Sub Koordinator Bidang Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa Dinkes Surabaya, sebanyak 70 titik lokasi dicek pada 5 kecamatan di Surabaya Utara. 

Meliputi lingkungan sekolah, puskesmas, area bermain anak, rumah ibadah, angkutan umum, dan kantor kelurahan serta kecamatan. 

"Dari 7 titik lokasi, yang diperbolehkan orang merokok hanya kantor kelurahan dan kecamatan. Tapi dengan catatan, perkantoran telah dilengkapi smooking area," kata Syaefudin. 

Selain itu asap rokok dilarang keras terdapat di lokasi tersebut. Area lingkungan sekolah misalnya. Tidak hanya melarang orang merokok, segala bentuk aktivitas atribut rokok dilarang masuk. 

Misalnya mengadakan kegiatan dengan disponsori perusahaan rokok, itu sangat dilarang. Bagi pelanggar sanksi tegas diberikan. Seperti di wilayah Surabaya Timur, dari 75 titik, sebanyak 40 pelanggar berhasil ditangkap. Untuk memberikan efek jera, mereka dikenakan sanksi sosial, yaitu membersihkan lingkungan. (zaz/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral