Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT (42) Ketika Digelandang Petugas di Dalam Rutan Surabaya Di Medaeng, Sidoarjo Jawa Timur.
Sumber :
  • ANTARA

Mas Bechi Wakil Rektor PonPes Cabuli Santri Pakai Modus Transfer Ilmu Metafakta, Korban Disuruh Telanjang Biar Ilmunya Masuk 

Jumat, 8 Juli 2022 - 16:42 WIB

Jombang, Jawa Timur – Mochamad Subchi Azal Tsani (42) atau Bechi, anak dari kiai dan pendiri Pondok Pesantren Majma´al Bahrain Shiddiqiyah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Putra dari K.H Muhammad Mukhtar Mukhti ditetapkan sebagai tersangka namun selalu mangkir ketika menerima panggilan polisi sejak tahun 2019.

Mas Bechi Wakil Rektor PonPes Cabuli Santri Pakai Modus Transfer Ilmu Metafakta, Korban Disuruh Telanjang Biar Ilmunya Masuk 

Subchi atau biasa disapa mas Bechi melakukan pelecehan dan pemerkosaan kepada beberapa santriwati PonPes yang diasuhnya pada tahun 2019. Bechi yang menjabat sebagai Wakil Rektor PonPes Shiddiqiyah menjalankan aksi bejatnya dengan modus rekrutmen pencarian tenaga kesehatan

Saat itu korban dijanjikan akan diajarkan ilmu metafisika. Di mana dalam prakteknya menurut Bechi, korban harus melepas semua pakaiannya agar ilmunya bisa ditransfer. Awalnya para korban menolak karena hal itu dianggap tidak masuk diakal. Namun, mas Bechi tetap memaksa hingga terjadilah pencabulan dan pemerkosaan.

Kepada para korban, Bechi mengklaim bahwa ilmu metafakta yang diajarkannya dapat digunakan untuk menyembuhkan penyakit dan mengabulkan keinginan seseorang.

Kasus Subchi atau mas Bechi bergulir dengan lambat karena tersangka tidak kooperatif dan terus mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh kepolisian. Ayahnya kiai dan pendiri PonPes bernama K.H Muhammad Mukhtar Mukhti turut ambil andil menghalangi polisi dalam menangkap anaknya. 

Ia mengujarkan provokasi bahwa tuduhan kasus pelecehan seksual tersebut adalah bentuk fitnah dan penodaan terhadap PonPes Shiddiqiyah. Para santri pun dengan mudah menurut dan mengikuti perkataan si kiai.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral