Satpol PP Surabaya segel gerai Holywings imbas promosi minuman beralkohol menggunakan nama Muhammad dan Maria..
Sumber :
  • Kominfo Pemkot Surabaya

 Holywings Surabaya Ternyata Belum Punya Izin Bar, Ancaman Ditutup Makin Panjang

Sabtu, 2 Juli 2022 - 16:09 WIB

Surabaya, Jawa Timur - Sebanyak tiga gerai Holywings di Surabaya dibekukan sementara imbas kasus promosi minuman beralkohol menggunakan nama Muhammad dan Maria. Melalui penelusuran Satpol PP, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebut Holywings belum memiliki izin bar.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pemerintah Kota hanya menerbitkan izin operasional usaha rumah makan. Sementara untuk izin bar dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi.

"Rumah makan itu izinnya dikeluarkan oleh pemerintah kota. Tapi untuk bar, sesuai dengan PP 5 Tahun 2021, izinnya dikeluarkan oleh provinsi," kata Eri kepada awak media.

Holywings Surabaya, kata Eri, pernah mengajukan izin rumah makan dan bar ke Pemerintah Kota pada tahun 2017 silam. Namun, seiring dengan terbitnya PP No 5 Tahun 2021, izin untuk bar berada di kewenangan Dinas Pariwisata Provinsi Jatim.

"Kalau sedang itu (izinnya) pemprov, kalau berat itu pemerintah pusat. Nah, dia (Holywings) belum perpanjang atau perbarui. Maka di situ saya bekukan izinnya," terangnya.

Maka dari itu pihaknya mengimbau agar manajemen Holywings di Surabaya segera memenuhi perizinan sebagaimana peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, pembekuan Holywings dilakukan demi mendinginkan situasi pasca viralnya promosi minuman beralkohol menggunakan nama Muhammad dan Maria.

Penutupan sementara Holywings Surabaya akan terus berlangsung hingga kasus tersebut tuntas dan izin operasional terpenuhi sebagaimana yang diatur PP No 5 Tahun 2021.

"Kalau tidak bisa memenuhi aturan itu, berarti akan kita tutup terus sampai mengeluarkan izin. Tapi kalau ganti nama terus hanya dibuat rumah makan, pemkot yang keluarkan (izin)," tutupnya. (amr)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
01:57
01:34
01:06
02:16
06:07
Viral