Polisi dari Polres Madiun Kota gerebek sebuah rumah kontrakan tempat produksi minuman keras jenis arak jowo di Jalan Sidotopo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sawahan, Kab Madiun, Jawa Timur, pada Jumat (27/5/2022)..
Sumber :
  • tim tvOne - miftakhul Erfan

Berkedok Pembuatan Hand Sanitizer, Polisi Gerebek Rumah Produksi Arak Jowo di Madiun

Jumat, 27 Mei 2022 - 13:36 WIB

"Jadi tempat ini menyewa sudah satu tahun beroperasi, semua pekerjanya bukan domisili orang sini, kalau hasil produksinya 6 drum perhari yang dipasok ke wilayah Kota dan Kabupaten Madiun,” pungkas Suryono. 

Diketahui, dari rumah produksi ini dalam sekali proses memasak perhari mampu menghasilkan 16 jerigen atau 480 liter miras arak jowo. Setiap jerigen dijual dengan harga RP350 sampai Rp360 ribu rupiah dan menghasilkan keuntungan rata-rata 20 juta rupiah perbulannya. 

Sementara itu, Setyo Margono, Kepala Desa Sidomulyo mengaku, kecolongan atas digrebeknya rumah industri arak jowo di desanya. Warga mengaku tidak curiga atas aktivitas di rumah tersebut lantaran awal izinnya sebagai rumah produksi hand sanitizer. 

“Menurut warga mereka sering lewat sini namun aktivitas nyabtidak kelihatan karena sering tutup jadi tidak tahu kegiatan semacam ini, sehingga kita kecolongan lah atas adanya produk si miras di desa ini ," kata Setyo Margono. 

Menurut Kepala Desa Sidomulyo, Setyo, memang awalnya pemilik mengaku mengontrak rumah untuk pembuatan bahan baku hand sanitizer, jadi warga tidak menaruh curiga. Karena harapanya jika sudah berjalan maka tenaga kerjanya bisa diambil dari warga lingkungan setempat. 

“Kalau informasi yang saya peroleh dari pak RT dan Bu Kasun, itu pertama memang mau ada kegiatan pembuatan hendsanitizer. Nah pada kondisi covid ini kita kan malah seneng jika ada kegiatan seperti itu, karena sesuai komitmen nantinya tenaga-tenaganya diambil dari lingkungan sehingga bisa menyejahterakan lingkungannya. Ternyata aplikasi dilapangan tidak seperti itu," pungkas Setyo

Atas pengungkapan kejadian tersebut, polisi menjerat pemilik dan pelaku produksi miras jenis arak jowo ini dengan pasal 140 dan 142 UU RI nomor 18  tahun 2022 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral