news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Sumber :
  • tim tvone - syahwan

Wajib Lapor Sampai 2036, Dimas Kanjeng Belum Bisa Nikmati Kebebasan Penuh

Dimas Kanjeng, yang dikenal sebagai "dukun pengganda uang", masih wajib menjalani kewajiban lapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo
Kamis, 6 November 2025 - 15:27 WIB
Reporter:
Editor :

Probolinggo, tvOnenews.com — Dimas Kanjeng Taat Pribadi, yang dikenal sebagai "dukun pengganda uang", masih wajib menjalani kewajiban lapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo meski telah mendapatkan pembebasan bersyarat sejak April 2025.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, mengatakan bahwa Dimas Kanjeng harus melaksanakan wajib lapor hingga masa bebas murninya tiba pada tahun 2036.

“Masih wajib lapor, yang bersangkutan harus melapor ke Kejari Kabupaten Probolinggo dua kali dalam sebulan,” katanya, Kamis (6/11). 

Lebih lanjut, Taufik menegaskan, selama menjalani masa wajib lapor, Dimas Kanjeng bersikap kooperatif dan belum pernah absen sejak awal pembebasan bersyaratnya. 

“Selama ini ia kooperatif. Dimas Kanjeng harus menjalankan wajib lapor itu sampai bebas murni, yaitu hingga tahun 2036,” tambahnya.

Sejak bebas bersyarat, Dimas Kanjeng kembali aktif memimpin Padepokan Dimas Kanjeng di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Bahkan masih kerap menggelar kegiatan keagamaan, tasyakuran, serta kegiatan sosial bersama para pengikut dan warga sekitar. (msn/hen)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral