Petugas melepas borgol Mas'ud yang dibebaskan melalui restorative justice.
Sumber :
  • Zainal Azkhari

Curi Handphone untuk Anak Sekolah, Mas'ud Diampuni Negara

Selasa, 29 Maret 2022 - 09:21 WIB

Masih kata Kajati, setiap pengajuan RJ bukan berarti langsung disetujui. Namun ada proses tanya jawab, diteliti berkas perkaranya terlebih dahulu. Sampai saat ini Kejagung masih meneliti berkas empat perkara yang lain. Berkas tersebut masih harus berjuang bersama 34 provinsi lainnya di Indonesia.

“Karena akan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat. Gunakan sebaik-baiknya karena hukum yang harus kita ayomi, masyarakat yang harus kita ayomi adalah menggunakan hukum yang berkembang, yang ada di masyarakat. Yang tahu tentang bagaimana hukum yang di tujuh adalah tokoh-tokoh yang ada di masyarakat,” urainya. (zainal azhari/act) 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral