news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Persaudaraan Setia Hati Terate.
Sumber :
  • tim tvone - tim tvone

Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Tolak Nyawiji dengan Kubu M Taufiq

PSHT pusat Madiun tegas menolak keinginan untuk bergabung (Nyawiji) dengan kubu M Taufik seperti yang banyak beredar di tayangan media sosial. 
Senin, 19 Mei 2025 - 10:56 WIB
Reporter:
Editor :

Madiun, tvOnenews.com - Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) pusat Madiun tegas menolak keinginan untuk bergabung (Nyawiji) dengan kubu M Taufik seperti yang banyak beredar di tayangan media sosial. 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Tono Suharyanto Ketua Harian PSHT saat apel kesiapan Pamter jelang suro 2025, di halaman Padepokan Agung PSHT, Kota Madiun, Minggu (18/05). 

"Kami seluruh pengurus dan warga Persaudaraan Setia Hati Terate daerah khusus pusat Madiun Jawa Timur secara tegas menolak keinginan Nyawiji saudara Muhamad Taufiq dan kelompoknya," ucap Tono Suharyanto tegas saat membacakan pernyataan sikap penolakan. 

Bahkan, pernyataan tersebut juga dibenarkan oleh juru bicara Humas PSHT, Nahlil Ghufron di Krida Satria Tama, Padepokan Pusat PSHT, Kelurahan Nambangan Kidul Kecamatan Taman Kota Madiun, Senin (19/5).

Sejumlah alasan penolakan nyawiji juga disebutkan, diantaranya : 

Secara de jure legalitas badan hukum PSHT telah sah dan tuntas sejak 14 Februari 2022 berdasarkan pendaftaran resmi di Sistem Administrasi Badan Hukum dan HAM RI dengan Nomor AHU_001626. AH.01.07 Tahun 2022. 

“Kementrian Hukum dan HAM juga telah mencabut badan hukum PSHT milik kelompok Muhammad Taufik yang sebelumnya terdaftar pada 26 September 2019,” kata Ghufron. 

Pernyataan hukum tersebut diperkuat dengan surat dari kantor Wilayah Hukum Provinsi Jawa Timur dan penolakan pemulihan eksekusi melalui putusan PTUN yang dinyatakan telah kadaluarsa. 

Mahkamah Agung melalui melalui putusan peninjauan kembali Nomor : 50 PK/ TUN/2022 juga telah menetapkan Issoebijantoro sebagai pemegang hak merek PSHT dan Setiap Hati Terate untuk kelas 41. 

Secara de facto, PSHT juga telah menjelaskan bahwa M Taufiq pada parapatan luhur tahun 2021 telah diberhentikan dari keanggotaan PSHT untuk selamanya. Hal itu juga ditindaklanjuti dengan keputusan dewan pusat tanggal 19 April 2021 yang pada pokoknya menetapkan pemberhentian M Taufiq dari anggota organisasi PSHT.

Alasan berikutnya karena organisasi yang dipimpin M Taufiq dianggap memiliki perbedaan visi misi, ajaran, adat tradisi dan aturan dengan PSHT yang dipimpin R Moerdjoko sebagai Ketua Umum dan Issoebiantoro sebagai Ketua Dewan Pusat, yang merupakan penerus PSHT yang didirikan oleh Ki Hadjar Hardjo Oetomo pada tahun 1922.

Tidak hanya itu, secara hukum, Ghufron menyampaikan bahwa PSHT di bawah kepemimpinan Ketua Umum R Moerdjoko dan Ketua Dewan Pusat Issoebiantoro diakui pemerintah secara sah.

"Persaudaraan Setia Hati Terate dengan Ketua Umum Drs. R Moerdjoko HW dan Ketua Dewan Pusat Kang Mas H. Issoebiantoro SH memiliki legalitas hukum dari pemerintah, dengan nomor AHU-nya dan HAKI 41 tentang lambang PSHT dan Nama Setia Hati Terate,” lanjut Ghufron. 

Meski ditolak, Gufron menghimbau untuk warga PSHT yang saat ini mendukung M Taufiq dan berkeinginan bergabung kembali dengan PSHT baik secara pribadi, dapat dipertimbangkan sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh organisasi.

Berdasarkan hal tersebut, PSHT memohon kepada pemerintah agar tidak memfasilitasi seluruh kegiatan kelompok yang mengatasnamakan PSHT tanpa seizin PSHT dengan ketua Umum Drs R Moerdjoko HW dan Ketua Dewan Pusat H. Issoebiantoro SH.

Terkait aset PSHT yang telah dikuasai oleh kelompok Muhammad Taufik, pihaknya jg akan segera melakukan pengamanan aset secara hukum. 

“Kami juga akan segera lakukan upaya hukum untuk memperjelas kepemilikan aset ini,” pungkas Ghufron. (men/hen)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:44
03:26
01:32
06:03
01:24
05:06

Viral