- tim tvone - sandi irwanto
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Putusan Pengadilan Tak Berlaku Surut, Begini Penjelasan Pakar Hukum
Meski begitu, kata Hufron, sepanjang ijazah itu dipakai untuk mendaftar ke KPU ketika menjadi calon Walikota Solo kemudian calon Gubernur DKI sampai kemudian calon Presiden dengan ijazah itu, tidak berarti semua produk keputusan Walikota, Gubernur DKI dan Presiden itu kemudian tidak sah.
“Hal ini karena berlaku prinsip yang disebut sebagai hukum ini berlaku prospektif. Jadi bukan kemudian semuanya menjadi tidak sah. Pengambilan keputusan saat jadi Gubernur saat jadi Walikota maupun Presiden tetap sah, sampai kemudian ada putusan kekuatan hukum tetap bahwa ijazahnya itu palsu,” imbuhnya.
Oleh karena itu, menurut Hufron, ada prinsip penting dalam konteks negara demokratis yaitu perlindungan hak asasi manusia. Pada prinsipnya ada asas praduga tak bersalah, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan dan atau dihadapkan sudah pengajuan dianggap tidak bersalah.
“Secara hukum harapannya adalah tuntas, clear bawa putusan pengadilan itulah yang kemudian harus ditaati, dipatuhi semua pihak. Pihak yang pada awalnya dia menduga itu adalah palsu, maupun aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa ini memang ijazahnya misalkan terbukti asli, tetapi itu adalah melalui putusan pengadilan,” pungkasnya. (msi/hen)