news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Karyawan KSP di Kediri Ditangkap, Gelapkan Dana Rp823 Juta Lewat Pinjaman Fiktif.
Sumber :
  • muhammad imron

Karyawan KSP di Kediri Ditangkap, Gelapkan Dana Rp823 Juta Lewat Pinjaman Fiktif

Karyawan koperasi simpan pinjam (KSP) di Kediri ditangkap setelah terbukti melakukan penggelapan dana perusahaan melalui pengajuan pinjaman fiktif Rp823 juta
Selasa, 29 April 2025 - 21:02 WIB
Reporter:
Editor :

Kediri, tvOnenews.com – Seorang karyawan koperasi simpan pinjam (KSP) di Kabupaten Kediri ditangkap aparat Polsek Ringinrejo setelah terbukti melakukan penggelapan dana perusahaan melalui pengajuan pinjaman fiktif. Pelaku diketahui telah menyebabkan kerugian sebesar Rp823 juta lebih.

Kapolsek Ringinrejo, AKP Dyan Purwandi, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial RE (29), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, ditangkap di rumahnya pada Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Pelaku memanfaatkan jabatannya untuk mengajukan pinjaman fiktif dengan menggunakan identitas milik para nasabah tanpa sepengetahuan mereka,” ujar AKP Dyan, Selasa (29/4/2025).

Kasus ini terungkap setelah pihak KSP Karya Mandiri, tempat pelaku bekerja, melakukan audit internal. Hasil audit menunjukkan adanya kejanggalan dalam laporan keuangan. Ketidaksesuaian itu pertama kali ditemukan oleh kasir koperasi, yang kemudian dilaporkan ke pengawas lapangan.

“Dari pemeriksaan, ditemukan sebanyak 379 pengajuan pinjaman menggunakan identitas palsu atau tanpa persetujuan dari pemilik nama. Total kerugian ditaksir mencapai Rp823.560.000,” tambah AKP Dyan.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu ID card atas nama pelaku, 379 lembar kartu angsuran, satu SK pengangkatan karyawan, dan satu bendel laporan pembukuan keuangan.

Pelaku kini ditahan di Polsek Ringinrejo dan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. (min/far)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:13
01:47
02:41
01:22
01:17
00:57

Viral