news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bea Cukai Madura Lepas Pelaku Pembuat Rokok Ilegal.
Sumber :
  • tim tvone - verros

Asal Bayar, Bea Cukai Madura Lepas Pelaku Pembuat Rokok Ilegal

Bea Cukai Madura melepas Mahendra, pelaku sniper atau penembak rokok ilegal asal Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan
Selasa, 29 April 2025 - 11:34 WIB
Reporter:
Editor :

Pamekasan, tvOnenews.com - Bea Cukai Madura melepas Mahendra, pelaku sniper atau penembak rokok ilegal asal Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, Senin (28/4). 

Pelepasan pelaku sniper rokok ilegal oleh petugas Bea Cukai itu usai ditangkap oleh petugas kepolisian dan dilimpahkan, pada Minggu 27 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan membenarkan penangkapan pelaku pembuat rokok ilegal beserta barang buktinya ratusan batang rokok merk Stigma.

"Barang bukti yang kami amankan yakni 1 kardus rokok berupa batangan merek Stigma, 1 bendel prada grenjeng, 2 bendel lidah bungkus rokok, 1 bendel e-tiket Stigma, 52 pcs e-tiket kosong siap pakai, 1 prak slop pembungkus rokok, 1 karung e-tiket merek HYS, 1 karung HYS merk Newhummer, dan 1 karung e-tiket merek surya jaya," kata AKP Doni Setiawan.

Usai dilakukan penangkapan di rumahnya yang disinyalir jadi tempat produksi, petugas dari Polres Pamekasan langsung menyerahkan pelaku Mahendra bersama barang buktinya rokok ke Bea Cukai untuk di proses lebih lanjut.

"Saya hanya menangkap kemarin dan sudah kami limpahkan malamnya itu juga sekitar pukul 21.00 WIB," terangnya.

Usai pelaku ditangkap dan dilimpahkan ke Bea Cukai oleh polisi, petugas Bea Cukai Madura malah melepasnya dengan membayar denda Ultimum Remedium (UR).

"Tersangka kami lepas karena telah sepakat memilih untuk bayar UR sebesar 49,147.000 (empat puluh sembilan juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah)," ucap Megatruh, Humas Bea Cukai Madura.

Pelepasan itu diakui Megatruh, sudah melalui 2 cara yang ditawarkan kepada tersangka, pertama yakni penawaran lanjut proses penyidikan dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun, atau yang kedua yakni pembayaran UR atau denda.

"Ultimum Remedium ini hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 Jam dari pelimpahan, lebih dari itu sudah tak dapat dilakukan," terangnya.

Dalam proses pembayaran Ultimum Remedium ini, tersangka telah membayar ke rekening yang sudah tersedia, sehingga bisa langsung bebas dari jeratan hukum.

“Tersangka itu langsung bayar ke rekening UR, kita ada namanya rekening penampungan, setelah bayar UR, tersangka langsung dibebaskan,” terangnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:27
39:43
03:16
04:30
30:22
04:50

Viral