- tim tvone - kasianto
BPJS Kesehatan Pastikan Alur Layanan JKN Sesuai melalui Transformasi Mutu Layanan
Nganjuk, tvOnews.com - BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan mutu layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui berbagai inovasi dan transformasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa alur layanan JKN semakin mudah, cepat, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan melalui penyelenggaraan
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh penduduk, BPJS Kesehatan senantiasa berupaya memberikan layanan yang terbaik bagi peserta JKN dengan memastikan bahwa layanan yang didapatkan peserta JKN telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi mengatakan, perlu adanya pemahaman yang sama mengenai alur layanan kesehatan untuk peserta JKN. Melalui transformasi mutu layanan di Fasilitas Kesehatan.
Tutus berharap peserta akan mendapatkan pelayanan yang sesuai, cepat, mudah dan setara.
“Perlu adanya pemahaman yang sama terkait alur pelayanan kesehatan JKN. Tidak hanya fasilitas kesehatan yang bekerjasama, melainkan seluruh pihak terkait, termasuk peserta JKN. Tentu dengan adanya dukungan dan kerjasama seluruh pihak terkait, besar harapan dapat terselenggaranya Program JKN yang berkualitas dan berkesinambungan,” ujar Tutus, saat menggelar media gathering di Nganjuk, Jumat (14/03).
BPJS Kesehatan memastikan pelayanan JKN sesuai dengan janji layanan JKN Fasilitas Kesehatan. Ada 7 poin isi Janji Layanan JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 6 poin isi Janji Layanan JKN pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Tutus menjelaskan, isi Janji Layanan JKN selaras dengan isi dalam Perjanjian Kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Fasilitas Kesehatan, termasuk isu-isu mutu layanan JKN yang ada saat ini.
“Dalam isi Janji Layanan JKN, Fasilitas Kesehatan mendukung Transformasi Mutu Layanan yang mudah, cepat, dan setara kepada peserta JKN. Untuk FKTP, 7 poin isi Janji Layanan JKN, antara lain menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan," kata Tutus.
"Jadi, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan, melayani peserta yang berada diluar wilayah FKTP terdaftarnya sesuai dengan ketentuan, memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat, melayani konsultasi online kepada peserta JKN; dan melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi,” terang Tutus.