news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

BPJS Kesehatan.
Sumber :
  • tim tvone - kasianto

BPJS Kesehatan Pastikan Alur Layanan JKN Sesuai melalui Transformasi Mutu Layanan

BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan mutu layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui berbagai inovasi dan transformasi
Jumat, 14 Maret 2025 - 17:33 WIB
Reporter:
Editor :

Lebih lanjut Tutus menambahkan, untuk FKRTL 6 poin isi Janji Layanan JKN, antara lain menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan diluar ketentuan, tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien (sesuai indikasi medis), memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat dan melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.

“Isi Janji Layanan JKN inilah yang harus diimplementasikan oleh Fasilitas Kesehatan kerjasama BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN,” kata Tutus.

Menurut Tutus, bagi peserta yang hendak mengakses layanan kesehatan dapat
mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terlebih dahulu. Apabila sesuai indikasi medis peserta membutuhkan penanganan lebih lanjut, maka peserta akan mendapatkan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan, bahwa rujukan dilakukan atas kebutuhan medis pasien dan kemampuan pelayanan kesehatan pada setiap fasilitas kesehatan. Sehingga peserta yang secara indikasi medis tidak dapat ditangani oleh FKTP, akan dirujuk ke FKRTL sesuai kebutuhan medis,” ungkap Tutus.

Tutus menambahkan, terdapat 144 diagnosis penyakit yang merupakan kompetensi dokter umum bisa ditangani di FKTP, seperti Puskesmas, Klinik Pratama, Dokter Praktek Perorangan dan Rumah Sakit Kelas D Pratama. Ketentuan ini mengacu pada peraturan konsil kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor  HK.01.07/MENKES/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/MENKES/1936/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022. Namun demikian, diagnosis tersebut tetap dapat dirujuk ke FKRTL sesuai indikasi medis setelah diperiksa oleh dokter di FKTP.

“Kecuali dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD), baik di fasilitas kesehatan yang sudah bekerjasama maupun yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” ucap Tutus.

Definisi gawat darurat adalah keadaan klinis yang membutuhkan tindakan medis segera untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:27
01:10
06:16
06:12
05:12
11:20

Viral