news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

jelang lebaran, seorang pria jual serbuk petasan.
Sumber :
  • Tim tvone - aris sutikno

Terdesak Kebutuhan Jelang Lebaran, Pria Asal Madiun Jual Serbuk Petasan

MY harus berurusan dengan polisi setelah nekat menjual serbuk petasan via Facebook dan COD (cash on delivery) di kawasan hutan di wilayah Kecamatan Sampung. 
Jumat, 14 Maret 2025 - 11:55 WIB
Reporter:
Editor :

Ponorogo, tvOnenews.com — Seorang warga Wonosari, Kabupaten Madiun berinisial (MY) (19) kini harus berurusan dengan aparat kepolisian, setelah nekat menjual serbuk petasan via Facebook dan COD (cash on delivery) di kawasan hutan di wilayah Kecamatan Sampung. 

Saat ditangkap petugas, dari tangan pelaku disita barang bukti serbuk petasan sebanyak 5 kilogram yang disembunyikan di dalam jok motornya. 

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat berjualan serbuk petasan, lantaran terdesak kebutuhan ekonomi jelang lebaran

"Ya karena kebutuhan ekonomi, dan mencoba mencari untung namun belum sempat terjual sudah tertangkap, ya gak jadi untung," terang MY saat dimintai keterangan polisi.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto saat rilis di mapolres menjelaskan penangkapan penjual serbuk petasan ini, bermula dari laporan masyarakat terkait aktifitas jual beli di kawasan hutan, desa/kecamatan Sampung. 

"Dari laporan warga kemudian kita lakukan pengembangan dan akhirnya kita amankan pelaku," jelas Rudi.

Dari keterangan yang didapatkan kepolisian, pelaku mendapatkan serbuk petasan via online kemudian dijual dengan cara di posting di Facebook. Setiap kilogramnya dijual seharga 250 ribu rupiah dan pelaku membeli dari online seharga 200 ribu rupiah. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Polisi menghimbau untuk seluruh masyarakat tidak menerbangkan balon udara tanpa awak serta menyalakan petasan karena melanggar undang-undang serta membahayakan. (asn/hen) 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral