- tvOne - handi
Anak 11 Tahun di Mojokerto Dianiaya dengan Batang Kayu dan Rantai oleh Ayah Tiri
Mojokerto, tvOnenews.com - Seorang bocah laki-laki berusia 11 tahun menjadi korban penganiayaan sadis oleh ayah tirinya. Korban berinisial APA, merupakan siswa kelas 5 salah satu SD Negeri di Kecamatan Gedek, Kabupaten Mojokerto.
Kasus penganiayaan tersebut terungkap, setelah para guru di sekolah korban melihat luka di bagian kepala yang masih mengucur darah, Senin (10/3). Korban kemudian dibawa ke Puskesmas dan Polsek Gedek, untuk dilakukan visum.
Menurut pengakuannya, ia dipukul dengan batang kayu, disabet rantai, dan bahkan disundut rokok di tangan dan kakinya oleh ayah tirinya, Josip Putra Adi (26). Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka di kepala yang mengucurkan darah, serta lebam-lebam dan bekas sundutan rokok.
"Atas laporan tersebut, petugas kepolisian mengamankan tersangka di rumahnya," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Suma, kepada wartawan saat pers rilis di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (11/3).
Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka memukul kepala 1 kali dengan batang kayu, punggung 3 kali dan kaki korban 2 kali dengan batang bambu. Korban juga disabet dibagian punggung sebanyak 9 kali, dan kaki kiri sebanyak 7 kali dengan rantai motor.
Tersangka juga menghukum korban dengan hukuman fisik yang tidak wajar.
"Korban dihukum jongkok berdiri sebanyak 2.500 kali, namun hanya mampu melakukan 50 kali karena sudah tidak kuat," ujarnya.
Ironinya, ibu kandung korban mengetahui tindakan sadis tersebut, namun tidak berani melapor karena diduga diancam oleh pelaku. Sehari-hari, korban tinggal bersama ayah tirinya dan ibu kandung serta adiknya yang duduk dibangku kelas 1 SD.
Josip menikah siri dengan ibu korban APU (31) sejak mei 2024. Kemudian mereka menikah resmi pada Desember 2024. Sedangkan ayah kandung korban sudah meninggal 2 tahun lalu.
Kepada polisi, tersangka berdalih tega melakukan perbuatan tersebut karena korban dianggap tidak mau belajar.
"Motif kekerasan tersebut, karena korban disuruh belajar malah tidur, sehingga tersangka emosi," imbuh Siko.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan, Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak" tegas Siko. (hfh/gol)