- dimas farik
Kasus Asmara, Pria Bersarung di Sampang Tewas Dibacok dengan Sajam
Sampang, tvOnenews.com - Seorang pria bersarung ditemukan tewas bersimbah darah di rumah warga Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura. Petugas mengetahui informasi tersebut langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan identifikasi korban sebelum korban dievaluasi ke puskemas terdekat untuk dilakukan tindakan medis.
Lima jam kemudian, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku pembacokan di sekitar wilayah Sokobanah, Sampang. Pelaku diketahui berinisial MS (30) langsung diamankan ke Mapolsek setempat, sebelum dibawa ke Mapolres Sampang.
"Kasus pembunuhan di dusun pelakunya berinisial MS, telah ditangkap pada pukul tiga pagi tadi di Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang," kata AKBP Hartono Kapolres Sampang.
Insiden berawal, saat korban diketahui berinisial KH (35) warga Pamekasan sedang mengantarkan seorang wanita berinisial IM ke rumahnya di Desa Tamberuh Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang.
"Pada saat hendak pulang dari lokasi rumah wanita (sudah bersuami), tiba-tiba korban didatangi pelaku MS dan menyeret untuk keluar dari kendaraan minibus, lalu MS langsung melakukan aksi pembacokan," terangnya.
Lanjutnya AKBP Hartono mengatakan, setelah dibacok korban berupaya menghindar dan melarikan diri dari aksi pembunuhan. Sekitar 15 meter dari TKP korban masuk ke rumah warga dan meninggal di lokasi tersebut.
"Korban dibacok oleh pelaku sebanyak tiga kali bacokan. Korban ini kemudian melarikan diri dan masuk ke rumah warga. Sementara pelaku mengejarnya. Sekitar 15 meter dari lokasi korban dalam kondisi sudah meninggal dunia," ujarnya.
Hartono menjelaskan, pelaku pembunuhan merupakan saudara sepupu suami wanita atau saudara ipar sepupu dari IM. Sementara suami wanita sedang bekerja di negara Malaysia.
"Pelaku pembacokan adalah sepupu dari suami wanita. Suami wanita ini tidak ada di Madura karena bekerja di negara Malaysia," ujarnya.
Hasil penyelidikan petugas, kasus pembunuhan terjadi karena dilatarbelakangi persoalan asmara. Kasus pembacokan hingga korban tewas membuat petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah senjata tajam yang digunakan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup atau hukuman mati. (fds/far)