- tim tvone - zainal ashari
Penyelundupan Bayi Satwa Gunakan Truk Bahan Pokok Digagalkan Polisi
Surabaya, Jawa Timur - Bayi satwa langka berupa kucing hutan, bayi bekantan dan elang hitam ini diselundupkan dari Kalimantan ke Surabaya, melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Naasnya, sebagian satwa langka ini tewas karena dehidrasi di dalam box penyimpanannya.
Jalur Penyelundupan bayi satwa dengan menggunakan truk angkutan ini tergolong nekad. Berdalih sering kali beraksi terpergok petugas, para pelaku penyelundupan satwa liar kini lebih memilih menyelundupkan anakan atau bayi satwa ketimbang satwa dewasa.
Hal ini disebabkan bayi satwa lebih mudah untuk disembunyikan di dalam kardus yang disamarkan dengan sejumlah barang kebutuhan pokok maupun sembako.
Selain mengamankan barang bukti bayi satwa langka, petugas juga mengamankan Alex Syahrudin (33), warga Liang Anggang, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan yang menyelundupkan bayi satwa langka ini.
Terungkapnya kasus ini setelah petugas mendapat informasi dari petugas Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Kota Surabaya, untuk menghentikan truk yang dikendarai oleh tersangka dan berhasil dihentikan di Jalan Waspada, Surabaya.
Alex Safrudin, sopir truk saat diamankan mengaku baru pertama kali masuk dalam jaringan penyelundupan satwa tersebut dan akhirnya tertangkap.
“Maafkan saya tidak tahu pak kalau binatang ini dilindungi. Saya hanya dititipi oleh pemilik satwa tersebut saat di Kalimantan dengan upah 400 ribu rupiah,” tutur Alex.
Sayangnya saat diamankan, satu bayi bekantan dan satu bayi kucing hutan ditemukan tewas. Sementara tiga ekor kucing hutan dan seekor burung elang berhasil diselamatkan.
AKBP Anton Elfrino Trisanto, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berjanji, akan mengembangkan kasus ini dengan membongkar hingga hulu jalur penyelundupan satwa liar yang diperkirakan berada di Kalimantan Selatan.
“Kami menangkap tersangka dengan barang bukti satwa dilindungi, dimana dua diantaranya mati. Modusnya TSK membawa hewan dari Kalimantan ke Surabaya melalui kapal dengan menggunakan truk bermuatan barang pokok,” jelas Kapolres Tanjung Perak.
Polisi bekerja sama dengan BKSDA Jawa Timur dan Karantina Hewan dan Tumbuhan Jawa Timur melakukan karantina seluruh bayi satwa liar tersebut, sebelum nantinya saat sudah dewasa bisa dilepasliarkan.
“Kami fokus menangani ini karena selain langka, binatang ini adalah binatang asli Indonesia dan tidak ada di belahan dunia manapun,” kata Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman lima tahun penjara. (Zainal Azhari/hen)