news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pelaku pembunuh gadis yang ditemrukan terapung di sungai.
Sumber :
  • umar sanusi

Biadab, Tiga Pria Rudapaksa Gadis SMA sebelum Dibuang ke Sungai

Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pembunuhan terhadap Putri Regita Amanda (18), seorang siswi SMA kelas XII asal Desa Sebani Jombang yang terapung di sungai
Kamis, 13 Februari 2025 - 18:58 WIB
Reporter:
Editor :

Jombang, tvOnenews.com - Kurang dari 3 kali 24 jam Polres Jombang berhasil mengungkap kasus penemuan mayat gadis terapung di sungai yang ditemukan Selasa lalu. Polisi menangkap tiga pelaku pembunuhan terhadap Putri Regita Amanda (18), seorang siswi SMA kelas XII asal Desa Sebani, Kecamatan Sumobito, Jombang.

Para tersangka adalah AP (18) warga Desa Sembung, Kecamatan Perak, Jombang serta AT (18) dan LI (32) keduanya warga Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri.

Terungkap, AP dan korban telah saling mengenal dekat diawali perkenalan melalui media sosial (medsos). Sedangkan AT dan LI adalah teman dari AP sebagai aktor utama. Ketiga pelaku merupakan teman sesama penghobi memancing ikan.

"Tiga pelaku sudah kita tangkap," ujar Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, Kamis (13/2/2025) di Mapolres Jombang.
 
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menambahkan, pada hari Senin (10/2/2025) korban dan AP telah berkomunikasi melalui ponsel janjian bertemu.  

Agar diizinkan orang tuanya, korban pamit untuk melakukan transaksi jual beli menggunakan sistem bayar di tempat atau Cash on Delivery (COD). Keduanya kemudian bertemu di Kawasan Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno.

Kemudian pelaku dan korban menuju ke satu tempat di Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri. Mereka ke rumah teman AP, salah satu tersangka. Namun korban ditinggal sendirian di rumah itu, AP dan temannya keluar untuk membeli minuman keras.

Di rumah itu pula, siswi salah satu SMA di Jombang tersebut dianiaya, termasuk dipukul bagian perutnya.

"Pembuktian sesuai dengan hasil autopsi bahwasannya terdapat pendarahan di bagian perut," kata Margono.

Dua pelaku kemudian membonceng korban ke area persawahan, satu pelaku lagi mengikuti dari belakang. Dalam pengaruh alkohol ketiga tersangka melaklukan rudapaksa secara bergilir terhadap korban.

Setelah nafsunya terpuaskan dan korban lemah tak berdaya, korban dibawa ke Desa Tugu, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri. Di lokasi itulah korban dibuang ke sungai masih dalam kondisi hidup. Motor yang dibawa korban dirampas tersangka.

Jasad korban ditemukan pada Selasa (11/2/2025) pagi di Sungai Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Jombang. Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat pasal 340 atau 339, 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:27
39:43
03:16
04:30
30:22
04:50

Viral