

Sumber :
- wawan sugiarto
Oknum Pengasuh Ponpes di Lumajang yang Nikahi Gadis 16 Tahun Tanpa Wali Divonis 10 Tahun Penjara
Muhammad Erik alias Muhammad Arifin, oknum pengasuh Pondok Pesantren Hubbun Nabi Muhammad SAW, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Kamis, 6 Februari 2025 - 13:34 WIB
Sebelumnya diberitakan, gadis berusia 16 tahun asal Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, dinikahi oleh pengasuh pondok pesantren di Lumajang tanpa sepengetahuan orang tua.
Gadis di bawah umur itu dinikahi Muhammad Erik, pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Candipuro pada 15 Agustus 2023 secara siri. (wso/far)