- dimas farik
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Bangkalan Digelar, 34 Adegan Diperagakan Pelaku
Bangkalan, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan yang dilakukan M. Ishaq Maulidi alias Walid terhadap kekasihnya Een Jumiati, seorang mahasiswi dari Kampus Universitas Trunojoyo Madura (UTM), yang dibakar di bekas pemotongan kayu Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, memasuki tahap rekonstruksi oleh aparat kepolisian Polres Bangkalan di TKP dan dipantau langsung oleh pihak Kejaksaan Bangkalan.
"Kami hari ini mengelar rekonstruksi terhadap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku atas nama Walid dan korbannya Een Jumiati di tempat kejadian perkara," tutur Ipda M. Nurcahyono Kanit Pidum Satreskrim Polres Bangkalan, Senin (16/12).
Lanjut Nurcahyono, dalam rekontruksi di TKP, pelaku memperagakan sebanyak 34 adegan. Dan dalam rangkaian adegan tersebut, dimulai dari korban yang diperankan oleh petugas, dijemput pelaku di tempat kerjanya di sebuah warung kopi yang berada di jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Malajeh, Bangkalan. Kemudian korban dan pelaku mampir ke tempat kosannya serta berlanjut menuju TKP.
"Ada 34 adegan diperagakan oleh pelaku di TKP. Semua kegiatan mulai dari korban pamitan warung, mampir ke rumah kos pelaku serta menunju ke lokasi Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan atau di tempat bangunan bekas Somil," terangnya
Sebelum masuk ke tempat pembakaran, pelaku menurunkan korban dan membacoknya karena korban masih berteriak. Pelaku langsung menggorok lehernya, sehingga korban tidak bernyawa. Kemudian pelaku menyeret jasadnya hingga ke tempat pemotongan kayu tersebut. Tidak berhenti di situ saja, pelaku masih keluar untuk membeli bensin lalu membakarnya lalu pergi.
"Di tempat kejadian pelaku membacok korban sampai dengan pembakaran korban. Semua perjalanan sampai ke TKP termasuk membawa sepeda motor korban dan pelaku telah diperagakan," ujar Ipda M. nurcahyono di lokasi kejadian.
Usai gelar rekonstruksi, petugas akan melengkapi berkas perkara pembunuhan sadis untuk diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangkalan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 subsider 338 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati. (fds/far)