Bunker Rahasia di Surabaya.
Sumber :
  • tvOne - zainal

Bunker Rahasia di Surabaya, Polisi Temukan Sabu 1 Kg dan Uang Rp230 Juta

Selasa, 26 November 2024 - 13:31 WIB

Surabaya, tvOnenews.com – Aparat kepolisian Surabaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba yang cukup besar setelah menemukan sebuah bunker yang menyimpan brankas berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilogram, dan uang tunai sebesar Rp230,9 juta di Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, Surabaya. Penemuan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (22/11) lalu.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP William Cornelis Tanasale, menjelaskan bahwa sebelum penggerebekan pada Jumat lalu, pihaknya lebih dahulu menangkap tiga tersangka bandar narkoba pada Rabu (20/11).

Tiga tersangka tersebut adalah pasangan suami istri LL dan DH, serta BG. Dari tangan ketiganya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 52 poket sabu seberat 43,58 gram, uang tunai Rp6.250.000, dan empat unit telepon genggam.

“Kenapa kami baru melakukan penyergapan pada Jumat? Karena kami ingin memastikan apakah barang yang telah disita masih beredar, dan ternyata benar, barang tersebut masih ada,” ujar William, Senin (25/11).

Dari hasil penggerebekan pada Jumat, polisi berhasil mengamankan dua pengedar narkoba, FD dan HS, serta 23 pemakai dengan barang bukti berupa 23 poket klip sabu seberat 9,74 gram dan uang tunai sebesar Rp150.000.

Setelah penggerebekan tersebut, polisi kembali melakukan penyelidikan dan menemukan bunker yang menyimpan sabu dan uang ratusan juta rupiah pada hari Senin (25/11). William mengungkapkan bahwa pemilik bunker tersebut berinisial MS dan RS, yang kini menjadi target buruannya.

“Saya mengimbau kepada MS dan RS untuk segera menyerahkan diri sebelum kami melakukan penangkapan,” tegasnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti empat mesin pres, tiga timbangan, satu telepon genggam, satu bel, tiga skrup, tujuh catatan penjualan, serta berbagai jenis plastik klip yang digunakan untuk kemasan narkoba.

William menambahkan, temuan bunker ini menunjukkan bahwa kawasan Jalan Kunti tidak hanya menjadi lokasi transaksi narkoba, tetapi juga tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar. (zaz/gol) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral