- zainal arifin
Sebanyak 19 Pelaku Judi Online Ditangkap, Polisi Ungkap Modus Baru Peran Afiliator dan Aplikasi Pengganti Situs Judi
Surabaya, tvOnenews.com – Sebanyak 19 pelaku judi online (judol) berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam sebuah operasi yang dilakukan pada hari Senin (18/11) lalu. Para tersangka yang ditangkap terungkap memiliki peran sebagai afiliator yang mempromosikan judi online melalui media sosial, dengan gaya hidup mewah atau flexing untuk menarik perhatian pemain baru.
Pemberantasan judi online di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus dilakukan secara intensif. Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami jaringan judi online yang lebih luas, dengan fokus pada peran para afiliator dan sarana yang digunakan oleh tersangka.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tannasale, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, mengungkapkan fakta baru terkait modus operandi pelaku. Meskipun Kominfo telah memblokir situs judi online, sebagian besar pemain judi kini telah beralih ke aplikasi khusus sebagai alternatif.
“Saat ini, sebagian besar pemain sudah beralih menggunakan aplikasi untuk bermain judi,” kata Iptu Suroto pada Selasa (19/11).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa meski website judi telah diblokir, banyak situs judi yang hanya berfungsi sebagai pintu masuk bagi pemain. Setelah mengakses website, pemain diarahkan untuk mengunduh aplikasi judi yang telah disediakan.
“Pemain akan diarahkan untuk mengunduh aplikasi setelah mengklik ikon yang ada di situs,” tambahnya.
Uniknya, setelah aplikasi judi terinstal, pemain tidak perlu lagi membuat akun baru. Akun yang telah ada sebelumnya otomatis terhubung ke aplikasi, sehingga mereka dapat langsung melanjutkan aktivitas judi tanpa hambatan. Temuan ini terungkap setelah penangkapan para tersangka yang terlibat dalam jaringan judi online tersebut.
Sejauh ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah mengamankan total 22 tersangka dalam berbagai kasus, termasuk judi online, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Tindak Pidana Perlindungan Anak (TPPA). Dari jumlah tersebut, 19 tersangka di antaranya terlibat dalam judi online. Polisi terus mendalami lebih lanjut jaringan ini untuk mengungkap seluruh pelaku dan mengatasi peredaran judi online di wilayah mereka.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkomitmen untuk terus memberantas judi online dengan berbagai upaya, termasuk menggali peran afiliator yang mempromosikan judi online secara daring. Kepolisian menghimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap bahaya perjudian online yang dapat merugikan baik secara materiil maupun moral. (zaz/far)