Komdigi Wajibkan Meta, TikTok Hingga X Ikut Perangi Judi Online di Indonesia, Begini Tanggapan Tiap Platform
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih terus melakukan tindak lanjut mengantisipasi pencegahan judi online dan aktivitas illegal di ruang digital.
Plt Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Brigjen Pol Alexander Sabar mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan berbagai pihak platform media sosial untuk mendukung pemberantasan judi online dan aktivitas ilegal.
“Untuk pertemuan dengan platform dengan Google sudah kita laksanakan, META juga sudah, Microsoft kemarin sudah, beberapa platform sudah kita undang seperti Tiktok, X,” kata Alexander, kepada awak media, pada Selasa (3/12/2024).
Sementara itu Alexander tidak menjelaskan secara detail mengenai waktu pertemuan dengan para pihak tersebut.
Namun dirinya menyampaikan bahwa dalam prinsipnya mereka akan membantu sesuai dengan peraturan dari perusahaan dan juga kebijakan dari Kemenkominfo.
“Mereka akan membantu. Tentunya berdasarkan perturan yang ada di kita dan tentunya dengan yang ada dari perusahaan mereka sendiri,” terangnya.
Untuk diketahui, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggelar rapat koordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Operator Selular di Gedung Kemenkomdigi, pada Selasa (3/12/2024).
Plt. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi Ismail mengatakan bahwa rapat koordinasi ini membahas mengenai tindak lanjut pencegahan judi online dan aktivitas ilegal di ruang digital.
“Kami rapat berkoordinasi bersama Komdigi dengan jajaran Operator Seluler dan PPATK untuk membahas langkah-langkah dan rencana-rencana tindak lanjut dalam mengantisipasi pencegahan judi online dan aktivitas-aktivitas illegal lainnya di ruang digital,” kata Ismail, saat konferensi pers, pada Selasa (3/12/2024).
Lebih lanjut Ismail mengungkapkan ada dua topik utama yang menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi. Yang pertama adalah mengenai sosialisasi kepada masyarakat.
“Ada dua topik utama yang dibahas. Yang pertama adalah upaya melakukan sosialisasi-sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjebak atau mendapat kondisi yang sulit karena terjebak mengikuti aktivitas judi online,” jelas Ismail.
Nantinya sosialisasi akan dilakukan melalui media pelanggan masing-masing seluler operator. Adapun bentuk sosialisasi ini diantaranya melalui segmented, targeted, dan sebagainya.
Load more