Pelaku Begal Sadis Anggota TNI Ditangkap Sedang Bermain Game
- Zulfahmi
Medan, tvOnenews.com - Seorang begal sadis berinisial ASS (18), warga Deli Serdang, tak berdaya saat digiring oleh aparat kepolisian ke Mapolsek Sunggal, Jalan TB Simatupang, Medan.
Pemuda ini ditangkap oleh petugas Polsek Sunggal setelah pelaku inisial ASS dilaporkan melakukan aksi brutal terhadap Warsono (48), seorang anggota TNI dari Kodam I/BB yang juga warga Binjai.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat, menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa korban.
“Saat hendak memasuki kantor Kodam I/BB, korban tiba-tiba dipepet oleh sekelompok begal bersenjata tajam. Mereka langsung menendang sepeda motor korban hingga terjatuh. Menyadari situasi yang berbahaya, korban melarikan diri untuk meminta pertolongan,” ujar Bambang dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Sunggal. Selasa (03/12/2024) sore.
Dijelaskan Bambang, setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil menangkap ASS di sebuah lokasi di Desa Mulyorejo, Sunggal.
"Menariknya, saat ditangkap, pelaku tengah asyik bermain game, tak menyadari kedatangan aparat yang sudah mengepung lokasi tersebut," katanya.
Dalam pemeriksaan awal, ASS mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia tidak beraksi sendirian.
“Pelaku mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama beberapa rekannya. Tiga pelaku lainnya, berinisial MRZ, ATO, dan AFM, juga telah berhasil kami tangkap. Sementara itu, dua pelaku lainnya, yakni FZ dan WBI, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegas Kompol Bambang G. Hutabarat.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut. Barang bukti ini diharapkan dapat memperkuat proses hukum yang tengah berjalan.
Kompol Bambang menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan ini.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (zul/nof)
Load more