news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Lsm Lira laporkan Cawabup Probolinggo ke Bawaslu, diduga karena memanipulinasi data di LHKPN.
Sumber :
  • tvOne - m syahwan

Cawabup Probolinggo Dilaporkan ke Bawaslu, LSM Lira Minta Dilakukan Didiskualifikasi

LSM Lira bersama para penggiat anti korupsi Probolinggo ini, mendatangi kantor Bawaslu di Jalan MT Haryono Kecamatan Kraksaan di Kabupaten Probolinggo.
Sabtu, 5 Oktober 2024 - 15:46 WIB
Reporter:
Editor :

Probolinggo, tvOnenews.com - LSM Lira bersama para penggiat anti korupsi Probolinggo ini, mendatangi kantor Bawaslu di Jalan MT Haryono Kecamatan Kraksaan di Kabupaten Probolinggo. Untuk melaporkan dugaan manipulasi data yang dilakukan oleh salah satu calon Wakil Bupati (Cawabup) peserta Pilkada 2024.

Hasil temuan itu berupa tidak selarasnya data antara Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan cawabup yang bersangkutan dengan kenyataan di lapangan. 

Bupati Lira Probolinggo, Salamul Huda mengatakan, ada calon Wakil Bupati yang melaporkan bahwa dia tidak memiliki hutang, dalam LHKPN yang disertakan. Padahal ada temuan berupa catatan lelang aset dan hutang pada Bank BUMN, atas nama salah satu calon wakil bupati yang kini ikut kontestasi pilkada 2024 tersebut.

“Hal itu tergolong dugaan pelanggaran administrasi dan dugaan pidana memberikan keterangan palsu yang dilakukan oleh salah satu calon Wakil Bupati,” kata Salamul.

Salamul menjelaskan, dalam LHKPN yang disertakan sebagai syarat administrasi, cawabup itu bilang tidak punya hutang. Berdasarkan hasil investigasi kami, ternyata yang bersangkutan masih memiliki tanggungan.

"Jumlahnya mencapai sekitar Rp 2,5 miliar. Saat ini, salah satu aset milik cawabup tersebut, sedang dalam proses lelang bank," imbuhnya.

Jika terbukti benar, pelanggaran yang dilakukan, yakni terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 2024, terutama Pasal 14 huruf J: 

1. Menyatakan bahwa calon Bupati maupun Wakil Bupati wajib menyerahkan laporan harta kekayaan dan tidak boleh memiliki hutang pada negara atau yang merugikan negara, serta tidak boleh dalam keadaan pailit.

2. Peraturan KPK nomor 2 tahun 2020 pasal 21  ayat 2 bahwa penyelenggara negara harus memberikan keterangan LHKP sesuai.

3. Jika LHKPN nya tidak benar, maka bisa disanksi sesuai dengan UU yang berlaku. 

4. Kemudian Undangan nomor 1 Tahun 2015 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

5. Pada Pasal 7 huruf K pada syarat calon disebutkan, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

Diketahui salah satu bank BUMN tersebut adalah milik negara, maka uang yang dipinjam oleh calon wakil bupati ini adalah uang negara.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

16:39
05:06
00:56
02:33
00:57
00:57

Viral