- dewi rina
Kejari Bojonegoro Temukan Dua Alat Bukti Saat Geledah Dua Dealer UMC Surabaya Atas Dugaan Kasus Korupsi Mobil Siaga
Bojonegoro, tvOnenews.com - 40 penyidik Kejari Bojonegoro dilibatkan untuk melakukan penggeledahan dua dealer Suzuki United Motors Centre (UMC) di Surabaya. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Mobil Siaga Tahun 2022.
Tim penyidik terbagi menjadi dua, satu tim menggeledah di kantor UMC Jalan Basuki Rahmat dan tim lainnya di Jalan Ahmad Yani Surabaya dengan didampingi polisi dan beberapa perwakilan kepala desa dari beberapa kecamatan di Bojonegoro.
Kasi Intel Reza Aditya Wardhana dikonfirmasi melalui ponselnya dalam perjalanan pulang ke Bojonegoro mengungkapkan, bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk memperkuat peristiwa pidana kasus dugaan korupsi mobil siaga.
"Kami telah menemukan dua alat bukti dokumen elektronik dan alat bukti dokumen atas peristiwa tersebut," tutur Kasi Intel Reza.
Untuk penjelasan lebih konkretnya menunggu pemanggilan pihak lainnya dalam waktu dekat.
Untuk penggeledahan di UMC cabang Ahmad Yani, tim dipimpin oleh Kasi Pidsus Aditia Sulaeman. Sedangkan di Kantor UMC Basuki Rahmat, dipimpin Kasi Intelijen Reza Aditya Wardana. Para penyidik masuk ke dealer Suzuki sekitar pukul 09.30 WIB.
Sementara Kasi Pidsus Aditia Sulaeman menyebut, sebelum dilakukan penggeledahan, pihaknya telah memeriksa 10 camat untuk dimintai keterangan terkait mobil siaga ini.
"Iya Senin kemarin 10 camat. Kita periksa satu per satu. Seputar pengadaan mobil siaga karena ada tanda tangan camat juga," jelas Aditia Sulaeman, Selasa (16/7/2024).
Diketahui berita sebelumnya, 10 camat yang diperiksa diantaranya camat Kepohbaru, Sugihwaras, Kedungadem, Gondang, Margomulyo, Ngraho, Trucuk, Kapas Ngambon dan Temayang.
Pada proses penyidikan, seluruh kades penerima mobil siaga telah diperiksa. Sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Bojonegoro termasuk camat serta pihak dealer penyedia mobil juga diperiksa.
Petugas juga telah menyita cashback yang telah diserahkan dengan nominal mencapai Rp3,5 miliar dari para kepala desa atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil siaga di 386 desa di Bojonegoro dan masih diselidiki petugas. Pengadaan mobil siaga ini menelan anggaran dari APBD Bojonegoro tahun 2022 senilai Rp96 miliar. (dra/far)