Ratusan Buruh PT BMI Datangi Pengadilan Negeri Kepanjen Malang Tuntut Pembatalan Putusan Eksekusi.
Sumber :
  • tvOne - edy cahyono

Ratusan Buruh PT BMI Datangi Pengadilan Negeri Kepanjen Malang Tuntut Pembatalan Putusan Eksekusi

Rabu, 22 Mei 2024 - 14:24 WIB

"Kami kecewa dengan pihak Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang. Karena kami tadi hanya ditemui oleh pihak humas pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang saja.  Meski demikian semua aspirasi kawan kawan sudah kami sampaikan ke pihak Humas Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang, agar nantinya bisa di dengar dan dipertimbangkan kembali atas tuntutan kami," imbuh Purnawan.

"Kami berharap agar Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang membatalkan permohonan proses eksekusi yang dilakukan para penggugat, karena saat ini PK atau peninjauan kembali masih sedang berjalan," lanjut Purnawan.

Pihak Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang, Minggu kemarin telah mengabulkan permohonan eksekusi tanah yang dilakukan para penggugat, atas dasar putusan yang dimenangkan pihak penggugat dalam kasus perdata sengketa tanah di tahun 2021 di Pengadilan Negeri Kepanjen Malang dan 2023 oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.

"Pengadilan Negeri Kepanjen Malang, sebelumnya telah memenangkan 13 orang ahli waris dalam sengketa tanah tersebut, diteruskan lagi dengan pihak Pengadilan Negeri Kepanjen Malang yang mengabulkan permohonan eksekusi tanah oleh pihak penggugat, padahal tanah tersebut telah dibeli dari pemilik tanah atas nama Almarhum Ibu Rasti Rasmi dan didirikan PT BMI sejak 40 tahun lalu," pungkas Purnawan.

Bila proses eksekusi tetap dilakukan pihak Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang, maka akan ada dua ribu lebih buruh dan karyawan PT BMI yang bergerak di bidang ekspor atau impor udang terancam dirumahkan atau menganggur.

Kasus perdata sengketa tanah antara PT BMI dengan 13 ahli waris ini muncul pada tahun 2021, dan dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang. Namun pihak PT BMI menduga ada rekayasa yang dilakukan oknum pejabat desa setempat atas nama nama ahli waris tanah yang sebenarnya tidak ada kaitanya dengan pemilik tanah atas nama almarhum Ibu Rasti Rasmi, dan PT BMI yang sudah berdiri 40 tahun lamanya ini, secara hukum telah memiliki bukti sah sertifikat hak milik. (eco/gol)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
02:03
01:17
02:24
05:54
02:28
Viral