eksekusi gudang ricuh.
Sumber :
  • Tim tvone - tim tvone

Eksekusi Gudang di Jalan Kenjeran Surabaya Ricuh, Massa Termohon Sempat Blokir Jalan

Rabu, 6 Maret 2024 - 22:15 WIB

Satria Ardyrespati Wicaksana, kuasa hukum Enny Widjaja dan Ratna Widjaja selaku pemohon eksekusi mengatakan, eksekusi yang dilakukan telah jelas dasar hukumnya.

“Jadi, kita tidak melakukan eksekusi ini secara ilegal, karena kami melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum. Karena sudah terbukti di persidangan di tingkat PN , tingkat banding, tingkat kasasi bahwa semua menyatakan obyek ini milik sah klien kami yaitu milik Wijaja,” terangnya.

Jika ada upaya gugatan perlawanan eksekusi dan PK, hal itu tidak menangguhkan proses eksekusi.

“Namun, eksekusi ini bisa tetap dijalankan, terlebih lagi eksekusi ini kan lanjutan setelah adanya eksekusi pertama kemarin,” paparnya.

Satria yang juga kuasa hukum pemohon menambahkan, gugatan perlawanan dan upaya hukum PK merupakan alasan klasik untuk menunda proses eksekusi.

“Justru, kalau eksekusi dihalang-halangi itu adalah tindakan perlawanan hukum. Ada ancaman pidananya. Forumnya sekarang bukan bahas soal materi, materi hanya di pengadilan,” tukas Satria.

Sementara itu, Alexander Arif, kuasa hukum termohon menyesalkan PN Surabaya yang tetap melaksanakan eksekusi karena masih ada upaya perlawanan.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral