Sumber :
- tim tvone - edy cahyono
Detik-detik Tembok Belakang Dua Rumah Warga di Malang Longsor, Terekam Video Amatir Warga
Selasa, 9 Januari 2024 - 09:35 WIB
Sebagai informasi, dalam Permen PU Nomor 28 tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Permen PU Nomor 8 tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Irigasi.
Sesuai aturan, ketika akan membangun di sempadan sungai untuk wilayah perkotaan itu minimal bangunan berjarak 10 meter dari bibir sungai. Jarak tersebut menjadi acuan untuk minimal kedalaman 0-5 meter. Kemudian untuk sungai dengan kedalaman diatas 5-20 meter, maka bangunan harus berjarak 15 meter dari bibir sungai. (eco/hen)