- umar sanusi
Bandar Sabu dan Dua Anak Buahnya Dibekuk Polisi
Sabu yang dibeli Dicky setiap gramnya seharga Rp1.000.000 dan dijual kembali dengan harga per gram Rp1.300.000. Selain itu Dicky juga menjual eceran atau paket pahe (paket hemat) dengan harga Rp200.000.
Satu bulan terakhir, bisnis terlarang itu terendus anggota Satresnarkoba Polres Jombang. Polisi mendapat informasi jika rumah Dicky kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus pesta narkoba.
"Anggota kami melakukan penyelidikan informasi tersebut, dan ternyata benar. tiga pelaku yang asyik mengisap sabu di rumah Dicky langsung kita tangkap," tambah Komar.
Dari ketiganya, disita barang bukti enam paket sabu total seberat 6,36 gram. Satu pipet kaca berisi sabu berat kotor 1,41 gram, satu botol plastik terangkai sedotan plastik, satu korek api, tiga unit ponsel, satu helm, satu timbangan digital, uang tunai Rp78.000 serta sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah hitam Nopol S 2571 OBJ.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi menambahkan, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami memastikan akan menindak tegas pengedar narkoba yang melanggar hukum dan merusak generasi bangsa," tegasnya. (usi/far)