Tersangka pengedar narkoba.
Sumber :
  • umar sanusi

Bandar Sabu dan Dua Anak Buahnya Dibekuk Polisi

Sabtu, 2 Desember 2023 - 08:57 WIB

Jombang, tvOnenews.com - Satres Narkoba Polres Jombang menangkap satu bandar narkoba berikut dua anak buahnya sebagai pengedar. Sang bandar sebelumnya telah menjadi budak sabu. Ia setiap hari mengonsumsi sabu sambil berdagang rokok. Lama kelamaan uang dari berjualan rokok digunakan untuk membeli sabu, akibatnya modalnya habis.

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito menjelaskan, anggotanya kembali menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Kali ini tiga pemuda asal Kecamatan Ngoro yang ditangkap. Yakni Dicky dan Adi warga Desa Kauman serta Soleh warga Desa Genukwatu.

"Dicky sebagai bandar, sedangkan Adi dan Sholeh tugasnya mengambil sekaligus menjualkan," kata AKP Komar, Jumat (1/12) di kantornya.

Diceritakan Komar, sang bandar Dicky setelah bangkrut dari berjualan rokok, banting setir menjual sabu yang selama ini dibeli dari seseorang yang dipanggil Lentho, warga Badas, Kabupaten Kediri.

"Jadi, Dicky itu sudah lima bulan terlibat peredaran narkoba. Tiga bulan sebagai pengguna dan dua bulan menjadi bandar untuk mengedarkan sabu-sabu," papar Komar.

Dalam menjalankan bisnis terlarang, Dicky mengajak Adi dan Sholeh dengan peran mengantar sabu kepada pembeli dengan cara ranjau.

Sabu yang dibeli Dicky setiap gramnya seharga Rp1.000.000 dan dijual kembali dengan harga per gram Rp1.300.000. Selain itu Dicky juga menjual eceran atau paket pahe (paket hemat) dengan harga Rp200.000.

Satu bulan terakhir, bisnis terlarang itu terendus anggota Satresnarkoba Polres Jombang. Polisi mendapat informasi jika rumah Dicky kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus pesta narkoba.

"Anggota kami melakukan penyelidikan informasi tersebut, dan ternyata benar. tiga pelaku yang asyik mengisap sabu di rumah Dicky langsung kita tangkap," tambah Komar.

Dari ketiganya, disita barang bukti enam paket sabu total seberat 6,36 gram. Satu pipet kaca berisi sabu berat kotor 1,41 gram, satu botol plastik terangkai sedotan plastik, satu korek api, tiga unit ponsel, satu helm, satu timbangan digital, uang tunai Rp78.000 serta sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah hitam Nopol S 2571 OBJ.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi menambahkan, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami memastikan akan menindak tegas pengedar narkoba yang melanggar hukum dan merusak generasi bangsa," tegasnya. (usi/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:12
01:42
08:26
02:22
03:19
05:01
Viral