- Kasianto
Kepala Desa Gemenggeng Nganjuk Dipenjara karena Korupsi Dana Desa dan Proyek Fiktif
Tidak hanya itu, tersangka Bagus Priyo Sembodo juga tidak mengerjakan pembangunan fisik pendopo desa, serta menikmati sisa anggaran bidang pembinaan kemasyarakatan sub bidang ketentraman, ketertiban umum, dan lainnya.
“Tersangka dalam hal ini menyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2021 dan 2022 di Desa Gemenggeng sebesar Rp172.295 500,” ucap Apriyadi.
"Sementara akibat perbuatan tersangka Bagus Priyo Sembodo Pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk, dalam perkara ini, menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya. (kso/far)