Kepala Desa Gemenggeng Nganjuk Dipenjara karena Korupsi Dana Desa dan Proyek Fiktif.
Sumber :
  • Kasianto

Kepala Desa Gemenggeng Nganjuk Dipenjara karena Korupsi Dana Desa dan Proyek Fiktif

Jumat, 17 November 2023 - 13:35 WIB

Nganjuk, tvOnenews.com - Kepala Desa Gemenggeng, Kabupaten Nganjuk, Bagus Priyo Sembodo, telah dijebloskan ke dalam penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana desa.

Penetapan tersangka terhadap Bagus Priyo Sembodo setelah dipastikan terdapat alat bukti yang cukup, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Nganjuk Nomor : 02/M.5.31/Fd.1/11/2023.

Hal ini dibenarkan Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Apriady Miradian.

“Benar, tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB (Nganjuk) selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini,” kata Apriyadi, Jumat (17/11).

Lebih lanjut Kasi Intel Kejaksaan Nganjuk menambahkan, Bagus Priyo Sembodo ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021 dan 2022 di Desa Gemenggeng.

"Tersangka dilakukan penahanan dikhawatirkan untuk menghindari yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, atau mengurangi kualitas barang bukti dan yang bersangkutan dikhawatirkan pula melarikan diri," jelas Apriyadi.

"Tersangka BPS selama menjabat Kepala Desa Gamenggeng telah melakukan perbuatan melawan hukum secara formil, dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Modus tersangka mengambil alih kegiatan pekerjaan pembangunan fisik, dan pelaksana kegiatan tidak dilibatkan dalam pembayaran bahan bangunan, sehingga terjadi selisih harga pembelian di toko dengan yang tertera pada kwitansi di LPJ," ungkap Apriyadi.

Tidak hanya itu, tersangka Bagus Priyo Sembodo juga tidak mengerjakan pembangunan fisik pendopo desa, serta menikmati sisa anggaran bidang pembinaan kemasyarakatan sub bidang ketentraman, ketertiban umum, dan lainnya.

“Tersangka dalam hal ini menyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2021 dan 2022 di Desa Gemenggeng sebesar Rp172.295 500,” ucap Apriyadi.

"Sementara akibat perbuatan tersangka Bagus Priyo Sembodo Pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk, dalam perkara ini, menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya. (kso/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral