news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jumpa Pers PBNU Jumat (10/11/2023)..
Sumber :
  • tvOne - umar sanusi

PN Jombang Tolak Gugatan APQANU, Ini Tanggapan PBNU

PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) menyambut baik amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang dalam pokok perkara gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) yang dilayangkan oleh APQANU (Aliansi Penegak Qonum Asasi Nahdlatul Ulama).
Sabtu, 11 November 2023 - 10:17 WIB
Reporter:
Editor :

Bukankan penggugat sudah melayangkan somasi sebagai upaya penyelesaian secara internal. Nur Hidayat membenarkan bahwa PBNU menerima somasi yang dilayangkan APQANU. Namun dia menyayangkan bahwa sebelum somasi dikirim, sudah terlebih dulu bocor ke publik.

"Sehingga kami tidak menanggapi," lanjutnya.

Nur Hidayat juga mengatakan, meski masih ada upaya hukum, namun pihaknya berharap hal tersebut tidak terjadi lagi.

Seperti diketahui, polemik internal NU yang berujung ke meja hijau ini bermula dari penunjukkan pengurus PCNU Jombang periode 2023-2024 oleh PBNU. Gus Salam yang tergabung dalam APQANU (Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama) meminta agar PBNU mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024.

APQANU juga meminta PBNU mengesahkan dan melantik hasil konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022. Adapun yang digugat oleh APQANU yakni, tergugat I adalah PBNU, sedangkan tergugat II PCNU Jombang 2023-2024. APQANU Jombang juga menggugat PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) kerugian material sebesar Rp1,5 miliar atau tepatnya Rp1.540.001.926.

Pasca putusan majelis hakim yang menolak gugatan APQANU, dalam rilisnya, APQANU akan menempuh tiga langkah. Pertama menyampaikan laporan proses dan putusan perkara 53/Pdt.G/2023/PN.Jbg kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung yang bertugas mengawasi lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, termasuk pejabat pengadilan dan para hakim, serta administrasi peradilan.

Kedua, melakukan gugatan ulang berdasar dan dengan menyesuaikan sistem dan hukum acara perdata khusus terkait ormas, dengan prioritas meminta Pemerintah c.q. Menteri Hukum dan HAM untuk memediasi sebagaimana ditentukan dalam PP 58 Pelaksanaan UU 17 tahun 2013 tentang Ormas.

Kemudian langkah ketiga yakni menguji putusan Pengadilan Jombang/Majelis Hakim atas perkara 53/Pdt.G/2023/PN.Jbg dengan kasasi di Mahkamah Agung.

“Seluruh pilihan tersebut dan alternatif sikap APQANU beserta Kuasa Hukum akan terlebih dahulu dikonsultasikan dan dikoordinasikan kepada Masyayikh dan para pemberi mandat gugatan atas Putusan Perkara 53/Pdt.G/2023/PN.Jbg, yakni 21 November 2023,” kata KH Abdussalam Shohib, salah satu penggugat dari APQANU, tertulis, Kamis (9/11). (usi/gol)

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral