- m habib
Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Icon Apartemen, MUI Gresik: Mencoreng Identitas Gresik Kota Santri
Untuk diketahui, penggerebekan terhadap praktik prostitusi online ini berlangsung di Icon Apartemen, Kecamatan Kebomas, Gresik pada Senin (30/10) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat penggerebekan anggota Unit Pidana Terpadu Polres Gresik lebih dulu melakukan pemeriksaan di lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi.
“Seorang mucikari N asal Kelurahan Karangagung, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kami tetapkan tersangka dan dijerat pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP,” kata AKP Aldhino Prima Wirdhan, Kasatreskrim Gresik.
Lokasi praktik prostitusi online ini, lanjut AKP Aldhino, berada dikamar nomor 1131, kamar nomor 1132, kamar nomor 1138, kamar momor 941 Apartemen Gresik.
“Modus operandinya tersangka menawarkan, mengadakan, memudahkan perbuatan cabul (persetubuhan) prostitusi melalui media sosial MiChat, dan mengambil untung atas perbuatan tersebut,” jelasnya.
"Adapun barang bukti yang diamankan, uang tunai Rp8 juta, 11 kondom bekas pakai, satu dompet cokelat hitam, satu buku catatan, dua kondom baru merek fiesta, satu kunci kamar Apartemen Icon Mall Gresik kamar nomor 941,” tutupnya. (mhb/far)