- m habib
Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Icon Apartemen, MUI Gresik: Mencoreng Identitas Gresik Kota Santri
Gresik, tvOnenews.com - Kasus dugaan prostitusi online di beberapa unit Icon Apartemen Gresik yang digerebek Unit Tidpiter Satreskrim Polres Gresik, Polda Jawa Timur beberapa waktu lalu, menuai sorotan dari sejumlah kalangan, salah satunya Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik. Ketua MUI Gresik mengungkapkan jika adanya kasus itu telah mencoreng identitas Gresik sebagai Kota Santri.
Bisnis syahwat prostitusi online yang kini kasusnya masih ditangani tim penyidik Unit Tidpiter Satreskrim Polres Gresik itu, membuat pihak MUI mengaku prihatin. Ketua MUI Gresik KH Mansoer Sodiq kepada awak media mengaku jika pihaknya sangat prihatin dengan adanya praktik prostitusi di Gresik. Karena status Gresik sebagai Kota Santri.
"Tentu ini, menjadi evaluasi bersama pihak terkait. Khususnya, terkait keamanan dan ketertiban agar hal tersebut tidak kembali terjadi. Kami sangat prihatin dengan berita tentang praktik prostitusi di Gresik,” ungkapnya Rabu lalu (1/11).
MUI Gresik juga mengungkapkan apresiasinya atas kinerja Kepolisian Gresik, yang sudah berhasil menangkap para pelaku prostitusi online di Gresik.
“Kami minta pelaku dihukum sesuai hukum berlaku,” lanjutnya.
Untuk selanjutnya, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak Polres Gresik dan aparat terkait untuk melakukan pencegahan hal tersebut.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik berhasil membongkar praktik prostitusi online yang menggunakan aplikasi Michat di sebuah unit apartemen tepatnya di Icon Apartemen Gresik. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan N yang diduga sebagai mucikari dan empat orang yang berperan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Untuk diketahui, penggerebekan terhadap praktik prostitusi online ini berlangsung di Icon Apartemen, Kecamatan Kebomas, Gresik pada Senin (30/10) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat penggerebekan anggota Unit Pidana Terpadu Polres Gresik lebih dulu melakukan pemeriksaan di lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi.
“Seorang mucikari N asal Kelurahan Karangagung, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kami tetapkan tersangka dan dijerat pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP,” kata AKP Aldhino Prima Wirdhan, Kasatreskrim Gresik.
Lokasi praktik prostitusi online ini, lanjut AKP Aldhino, berada dikamar nomor 1131, kamar nomor 1132, kamar nomor 1138, kamar momor 941 Apartemen Gresik.
“Modus operandinya tersangka menawarkan, mengadakan, memudahkan perbuatan cabul (persetubuhan) prostitusi melalui media sosial MiChat, dan mengambil untung atas perbuatan tersebut,” jelasnya.
"Adapun barang bukti yang diamankan, uang tunai Rp8 juta, 11 kondom bekas pakai, satu dompet cokelat hitam, satu buku catatan, dua kondom baru merek fiesta, satu kunci kamar Apartemen Icon Mall Gresik kamar nomor 941,” tutupnya. (mhb/far)