news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Seorang Pria Pembawa Senpi Revolver dan Sajam saat Pilkades Berlangsung.
Sumber :
  • dimas farik

Seorang Pria Pembawa Senpi Revolver dan Sajam saat Pilkades Berlangsung Ditetapkan Sebagai Tersangka

Seorang warga inisial SA (40) asal Desa Durin Barat Kecamatan Konang, ditangkap aparat kepolisian lantaran membawa senjata api revolver saat Pilkades berjalan
Sabtu, 28 Oktober 2023 - 12:02 WIB
Reporter:
Editor :

Bangkalan, tvOnenews.com - Seorang warga inisial SA (40) asal Desa Durin Barat Kecamatan Konang, Madura, ditangkap aparat kepolisian lantaran diketahui telah membawa senjata api jenis revolver di lokasi pencoblosan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak.

Tak hanya pistol dengan enam butir peluru yang terselip di bagian depan pinggangnya, polisi juga menemukan sebilah pisau di samping pinggang saat menggeledah badan tersangka. Petugas kemudian langsung dibawa Polsek Konang dan diserahkan ke Mapolres Bangkalan. 

Menurut AKP Heru Cahyo Seputro Kasat Reskrim Polres Bangkalan mengatakan, aksi gagah-gagahan bak koboi SA tersebut dihentikan petugas saat pengamanan Pilkades di Desa Durin Barat, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan.

"Ia saat itu petugas pengamanan Pilkades mencurigakan SA yang sedang melakukan pencoblosan Pilkades serentak tahap tiga. Pelaku lalu dibuntuti dari belakang hinga ke warung. Di situlah petugas langsung mengamankan pelaku, dan menggeledahnya, ditemukan senjata api dan pisau," tuturnya, Jumat (27/10).

Sementara, SA mengaku bahwa senjata api tersebut berasal dari pemberian mertuanya yang diberikan sekitar lima tahun lalu. 

"Saya, sudah lima belas tahun pegang senjata api lengkap dengan amunisinya. Senjata api ini merupakan kenang-kenangan dari mertua. Saya pegang untuk dibuat jaga-jaga,” ungkap SA kepada awak media saat dimintai keterangan petugas.

Selain tersangka SA, polisi juga sempat mengamankan satu orang warga lainnya, yang juga kedapatan membawa senjata api di lokasi yang sama, namun warga berinisial NA tersebut kemudian dilepas, karena ternyata memiliki surat izin lengkap terkait kepemilikan senjata api.

Petugas terus berupaya melakukan pengembangan terkait asal usul senjata api yang dimiliki SA. Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (fds/far)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral