- khumaidi
Sidang Kasus Dugaan Korupsi BKKD di Bojonegoro, Dua Saksi Kepala Dinas Dihadirkan
"Setelah itu barulah jadi APBDes. Jadi, OPD teknis harus membuat petunjuk teknis terkait pelaksanaan tersebut. Sama halnya dengan saya di bidang PMD, maka saya akan mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan BKKD di bidang pemberdayaan masyarakat," katanya.
Begitupun dengan pembangunan infrastruktur yang menjadi petunjuk teknisnya adalah PU Bina Marga, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 87 tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Desa, dan Perbup 11 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa.
"Di samping itu, OPD juga harus melakukan monitoring dan evaluasi (monev) apakah yang telah dilakukan sudah sesuai perbup," terangnya.
Lanjutnya, dalam perbup tersebut juga diatur apakah pengerjaan tersebut dilakukan secara swakelola, penunjukan langsung maupun lelang. Mengingat pada saat penyusunan RAB sudah ditetapkan apakah menggunakan swakelola ataupun lelang.
"Untuk penyedia pelaksana ada tiga, pemberian langsung nilainya sampai Rp50 juta, ada penawaran nilainya diatas Rp53-200 juta. Dan sistem lelang dimana nilainya diatas Rp200 juta," tandasnya.
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro, Luluk Alifah dihadapan majelis hakim menjelaskan perihal skema pencairan Bantuan Khusus Keuangan Desa (BKKD). Menurutnya bantuan tersebut dapat dicairkan manakala semua persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.
"Jadi, usulan dari desa diajukan ke OPD teknis, kemudian diusulkan ke kami (BPKAD). Setelah semua lengkap maka bantuan bisa dicairkan," ungkap Luluk.