SYA (24) warga Keputih Tegal Timur Baru, Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
Sumber :
  • tvOne - zainal azkhari

Digerebek saat Nginep di Rumah Pacar, Polisi Temukan 12 Paket Sabu Siap Edar

Senin, 28 Agustus 2023 - 16:35 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Lagi santai tidur di rumah pacar, SYA (24) dijemput Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Warga Keputih Tegal Timur Baru, Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya tersebut diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Dari kamar pacar tersangka, polisi berhasil mengamankan dua belas plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu. Dalam introgasi di lapangan, pelaku mengakui adanya paket sabu yang telah disimpannya kotak kecil warna hitam yang berada di samping tempat tidur.

AKBP Daniel Marunduri, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan bahwa tersangka saat ini diamankan di Mapolrestabes Surabaya, Senin (28/8).

"Saat dilakukan penggeledahan di kamarnya, polisi menemukan dua belas poket sabu dengan berat keseluruhan 4,16 gram, yang disimpannya kotak kecil warna hitam yang berada di samping tempat tidur (kasur)," kata Daniel.

Dalam penggeledahan itu, lanjut Daniel, polisi juga menemukan, satu buah dompet kecil warna coklat, satu kotak kecil warna hitam, satu tas warna hitam, satu buah kotak kerdus kecil, dua pak plastik klip kosong, satu timbangan elektrik dan satu HP merek OPPO.

"Dari pengakuan pelaku bahwa mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut dengan cara menerima dari saudara MR (DPO) pada Jum’at, tanggal 04 Agustus 2023, sekira pukul 17.30 WIB di Dalam Kamar Rumah Keputih Tegal, Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya," jelas Daniel.

Daniel mengatakan, SYA mengaku menerima titipan narkotika jenis sabu dari MR (DPO) tersebut dengan maksud dan tujuan untuk membantu MR (DPO) dalam hal menjual atau menyerahkan narkotika jenis sabu kepada seseorang.

"Dan SYA sudah sebanyak 2 kali membantu MR (DPO) dalam hal menjualkan narkotika jenis sabu, dengan mendapatkan Imbalan atau upah berupa narkotika jenis sabu yang bisa dikonsumsi secara gratis," tutur Daniel.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (zaz/gol)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral