News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polemik Apartemen Puncak Group di Surabaya, Advokat Anjurkan Refund sebagai Solusi

Advokat Agung Pamardi, yang berhasil membantu lebih dari 300 konsumen mendapatkan pengembalian uang pembelian apartemen Puncak Group, angkat bicara terkait polemik pembangunan apartemen yang hingga kini mangkrak.
  • Reporter :
  • Editor :
Senin, 25 November 2024 - 15:09 WIB
Apartemen Puncak Group di Surabaya
Sumber :
  • tvOne - zainal

Surabaya, tvOnenews.comAdvokat Agung Pamardi, yang berhasil membantu lebih dari 300 konsumen mendapatkan pengembalian uang pembelian apartemen Puncak Group, angkat bicara terkait polemik pembangunan apartemen yang hingga kini mangkrak.

Agung menekankan pentingnya bagi para korban untuk tidak terjebak dalam janji-janji kosong dari makelar kasus yang menjanjikan pengembalian uang secara utuh kepada konsumen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saya harap para korban bisa berpikir jernih dan tidak menjadi bulan-bulanan para markus. Mereka sudah cukup menderita, jangan sampai terjebak lagi," ungkap Agung.

Menurut Agung, banyak konsumen yang masih berharap pembangunan apartemen Puncak Group akan dilanjutkan pada Desember 2025, namun ia mengingatkan hal itu sebagai harapan yang tidak realistis.

"Saya ingatkan, daripada anda tidak mendapat apa-apa, refund atau buy back adalah pilihan terbaik," lanjutnya.

Agung pun menceritakan pengalamannya dalam menangani kasus-kasus korban apartemen Puncak Group, dimana beberapa diantaranya telah terlambat mengambil langkah pengembalian uang dan malah mengalami kerugian lebih besar.

"Ada satu korban yang menyesal karena sudah mengganti unit apartemen dan setelah itu malah rugi besar, bahkan sudah membeli perabotan," katanya.

Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa beberapa korban lainnya yang mengganti unit apartemen malah menghadapi beban biaya bulanan yang tinggi, seperti Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), sementara fasilitas yang ada sangat minim.

"Opsi tukar unit ini sangat memberatkan. Harganya bisa naik hingga 70%, dan yang lebih parah lagi, surat kepemilikan unit itu pun belum ada," tuturnya.

Agung mengungkapkan bahwa sejak awal ia memilih jalur hukum pidana untuk menyelesaikan kasus ini.

"Dengan jalur pidana, pelaku bisa langsung dihukum dan ditahan oleh aparat penegak hukum, termasuk polisi, jaksa, dan hakim," tegasnya.

Namun, setelah berdiskusi dengan Paguyuban korban apartemen Puncak Group, Agung mengatakan mereka akhirnya memilih untuk berdamai.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami sadar bahwa melanjutkan proses hukum akan menghabiskan biaya dan waktu yang sangat besar, tanpa jaminan hasil yang pasti,” ujarnya.

Meski sulit, Agung menyarankan bahwa menerima refund sebesar 25% dari harga pembelian apartemen adalah pilihan terbaik.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT