- tim tvone - khumaidi
Mengaku Istri Sah Suami yang sudah Meninggal Dunia, Seorang Wanita Istri Pengusaha SPBU Berjuang Tuntut Keadilan ke MA
Arief mengakui almarhum yang juga pengusaha SPBU di Mojokerto, Jombang dan Malang itu kenal dengan tergugat. Dan selama ini istri almarhum juga tidak pernah mengijinkan almarhum untuk poligami.
"Tergugat (ELU red,) memang pekerja almarhum. Saya meyakini ini hanya rekayasa dan palsu-palsu dari pihak tergugat dalam penerbitan isbat nikah, dalam tanda kutip diamini oleh pihak KUA Kemlagi serta oknum PA Mojokerto. Pasca sidang putusan, kami langsung menyatakan banding," tegasnya.
Sembari menolak putusan tersebut, masih menurut Arief soal pelaporan atas perilaku KUA Kemlagi Mojokerto ke Jakarta sudah dilakukan. Termasuk perilaku hakim yang mengebiri hak hukum kliennya juga sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan juga Komisi Yudisial.
"Kami juga membuat laporan ke Polres Mojokerto terkait dugaan pemalsuan KTP, KK dan akta kematian almarhum yang dibuat oleh ELU. Almarhum meninggal dunia di rumah sakit Malang dan ada suratnya, tapi ELU menyatakan almarhum meninggal dunia di Mojokerto dengan surat yang dibuat secara palsu," pungkas Arief. (khu/hen)