- tim tvone - sandi irwanto
Kepala Dindik Jatim Terbitkan Moratorium Koperasi Sekolah SMAN/SMKN DIlarang Jual Seragam Sekolah, Ini Alasannya
Surabaya, tvOnenews.com – Buntut dari banyaknya protes masyarakat, khususnya wali murid soal seragam sekolah yang dinilai cukup mahal, baru-baru ini beredar kabar pemberitahuan kepada seluruh koperasi sekolah untuk jenjang SMA/SMK Negeri di Jawa Timur tidak menjual seragam sekolah lagi.
Bagi walimurid yang sudah terlanjur membeli seragam bisa dikembalikan. Pesan yang beredar tersebut berisi pemberitahuan adanya moratorium yang diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur terkait larangan menjual seragam sekolah kepada siswa baru.
Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai meyebutkan, pihaknya telah menerbitkan moratorium tersebut. Aries yang juga menjabat Plt Wali Kota Batu ini ingin mengevaluasi koperasi sekolah pasca ramai diberitakan jual seragam sekolah SMAN/SMKN dengan harga mahal.
"Ya, untuk sementara ini pihak kami tidak perbolehkan dulu sekolah untuk jualan seragam (sekolah) di seluruh koperasi sekolah," ungkap Aries Agung.
Dalam pesan moratorium yang beredar luas di WhatsApp itu disebutkan jika siswa atau wali murid diperkenankan membatalkan dan mengembalikan seragam yang sudah terlanjur dibeli ke koperasi sekolah. Nantinya, uang pembelian seragam sekolah akan dikembalikan penuh.
Selain itu, wali murid atau siswa diperbolehkan untuk membeli seragam di luar sekolah. Kepala Dindik Jatim mengatakan pihaknya ingin membenahi sistem koperasi sekolah SMA/SMK Negeri se-Jawa Timur.
"Biar masyarakat membeli seragam sekolah di luar koperasi sekolah, tidak masalah. Gak apa-apa. Kami sembari benahi koperasi sekolah," ujar Aries.
Kebijakan Dindik Jatim terkait memoratorium atau menghentikan penjualan seragam di semua sekolah negeri ini mendapat apresiasi dari Ombudsman RI perwakilan Jawa Timur. Jajaran Dindik diharapkan dapat melakukan sosialisasi dan pengawasan ke sekolah negeri di wilayahnya.
"Jika ada pihak sekolah negeri yang tidak melaksanakan (kebijakan ini), tentu perlu diberikan sanksi administrasi berupa teguran bahkan pencopotan kepada kepala sekolah," ujar Agus Muttaqin, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur.
Menurut Agus Muttaqin, sekolah negeri wajib mematuhi kebijakan moratorium tersebut. Selain menghentikan penjualan seragam, kepala sekolah mesti melayani pengembalian uang bagi siswa atau walimurid yang terlanjur membeli dan ingin mengembalikan seragam.
"Kami berharap wali murid pun diharapkan bisa ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan yang telah dikeluarkan Dindik tersebut,” katanya. (msi/hen)