Cari keadilan atas tanah haknya, warga Kediri temui pengacara di Surabaya.
Sumber :
  • tim tvone - syamsul huda

Cari Keadilan Atas Tanah Haknya, Warga Kediri Temui Pengacara di Surabaya

Selasa, 11 Juli 2023 - 13:04 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Sumarti didampingi anaknya Iin, keduanya asal Desa Pagu, Kabupaten Kediri, mencari keadilan atas perkara hukum yang pelik, dengan mendatangi kantor Advokat Muda, yang juga merupakan aktifis di Surabaya. 

Keduanya datang jauh-jauh dari Kabupaten Kediri mendatangi Kantor Advokat M Sholeh di Jln. Ngagel Indah B No. 29 Surabaya. Perkara No. 29/Pdt.G/2021/PN Gpr, Ibu Sumarti sebagai pihak Tergugat, sedangkan Sumarsih dari pihak Penggugat

Pada perkara sidang perdata gugatan lahan ini, Ibu Sumarti pencari keadilan ini kalah, mulai dari tingkat peradilan pertama PN Kabupaten Kediri, Pengadilan Tinggi (PT) sampai Mahkama Agung (MA).

Kepada pengacara, Sumarti dan anaknya menceritakan problemnya yang sangat pelik. Pasalnya, pada perkaranya sebagai pihak tergugat sudah ada putusan dari tingkat PN, PT dan MA kalah dengan Ibu Sumirah selaku penggugat.

"Putusan ini setelah kita baca, meskipun Ibu Sumarti sebagai tergugat kalah tetapi menjadi putusan aneh. Ceritanya, pada tahun 2007, suami Ibu Sumarti membeli tanah dengan sertifikat No. 232 yang dihuni Ibu Sumarti sampai saat ini. Tiba-tiba pada 2021 ada orang menggugat yang mengklaim tanah itu miliknya dia, dengan SHM No 387, tetapi dalam persidangan tidak pernah menunjukkan SHM aslinya, sayangnya oleh pengadilan itu dikabulkan," jelas M Sholeh.

M Sholeh menambahkan, selain itu juga muncul surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri. Idealnya persidangan kemarin mulai tingkat pertama BPN harus ditarik menjadi para pihak, sebab membatalkan sertifikat itu harus mendengar jawaban dari pihak BPN.

"Surat dari BPN sebelum dieksekusi tanggal 27 Juni 2023 menyatakan bahwa antara sertifikat No 387 dan sertifikat No 232 terjadi overlap, satu obyek 2 sertifikat. Dan oleh pengadilan 2 sertifikat ini dianggap benar semua. Oleh pengadilan Ibu Sumarti juga dinyatakan tidak bersalah menempati lahan tersebut," terangnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral