Penangkapan WN Tiongkok yang jadi joki bahasa.
Sumber :
  • khumaidi

Iming-iming Uang Rp 30 Juta, WN Tiongkok Jadi Joki Tes Bahasa

Kamis, 6 Juli 2023 - 07:28 WIB

Sidoarjo, tvOnenews.com – Seorang perempuan YW, Warga Negara Tiongkok, menjadi joki tes Bahasa Inggris IELTS di Surabaya. Dalam pengakuanya, YW diiming-imingi hadiah uang sebesar 15 ribu yuan atau setara dengan Rp30 juta oleh seseorang.

Ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Chicco A Muttaqin. Menurut Chicco dari pengakuan YW, dirinya diarahkan oleh seorang warga negara Tiongkok yang tinggal di Indonesia. Pelaku diperintah secara terputus dan akan diberi hadiah uang jika lolos.

"Dengan iming-iming hadiah uang sejumlah 15 ribu yuan atau setara dengan Rp30 juta jika mencapai nilai maksimal 6.0. Identitas belum diketahui, masih kita lakukan penyelidikan," ucap Chicco, Rabu, (5/7) kemarin.

Masih dikatakan Chicco, pelaku ini memiliki intelektual tinggi di bidang Bahasa Inggris. Dengan kemampuan tersebut, tersangka mencoba membuka jasa menjadi joki Bahasa Inggris.

"Sebelum ke Indonesia, pelaku berangkat ke Thailand terlebih dahulu. Pelaku juga melakukan joki disana," imbuhnya.

Pelaku mengaku, menjadi joki adalah pekerjaan sampingan. Pelaku sendiri sebenarnya mempunyai pekerjaan tetap di Tiongkok.

"Pelaku diperintah secara terputus dan akan diberi hadiah uang jika lolos dengan nilai tinggi," terang Chicco saat di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Surabaya.

Lebih lanjut Chicco A Muttaqin menjelaskan, pelaku YW merupakan sindikat kriminal internasional yang sudah dilakukan di lintas tiga negara. Dengan memalsukan dokumen negara dan ijin tinggal di suatu negara.

"Kami anggap ini sindikat internasional. Ada yang mengatur mulai dari perekrutan, perjalanan, hingga dokumen palsu," kata dia.

Terhadap hal ini, Imigrasi Surabaya berupaya untuk melakukan tindakan pro justicia. YW disangkakan melanggar Pasal 122 Juncto Pasal 119 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelaku juga terancam dideportasi ke negara asalnya.

“Ancaman pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta,” pungkasnya. (khu/far)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral