Polisi tetapkan delapan tersangka kasus penganiayaan di Bangkalan.
Sumber :
  • dimas farik

Kasus Penganiayaan Berdarah di Bangkalan, Polisi Tetapkan Delapan Tersangka

Sabtu, 17 Juni 2023 - 10:01 WIB

Bangkalan, tvOnenews.com - Kasus penganiayaan berdarah yang terjadi di Desa Tanah Merah Laok Kecamatan Bangkalan Madura pada Minggu (4/6) mulai menemukan titik terang. Aparat kepolisian Polres Bangkalan menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya, seorang mantan Kepala Desa Tanah Merah Laok inisial HF (51), dia ditangkap polisi karena terlibat langsung dalam insiden tersebut.

"Terkait kasus di Desa Tanah Merah Laok, kami telah menetapkan delapan tersangka, empat orang diantaranya berasal dari warga Desa Baipajung, dan empat orang lainnya warga Desa Tanah Merah Laok Kabupaten Bangkalan," kata AKP Bangkit Dananjaya, Kasat Reskrim Polres Bangkalan, Jumat (16/4).

Sementara itu, dua orang pelaku lainnya termasuk oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Bangkalan Inisial FR, namun keduanya melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Jadi begini. empat orang dari Desa Bepajung sebagai penyerang dan empat orang dari Desa Tanah Merah Laok sebagai yang diserang, masing-masing ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang, masing-masing satu orang dari Desa Baipajung dan satu orang dari Desa Tanah Merah Laok melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tuturnya.

AKP Bangkit Dananjaya mengatakan, terkait adanya penggunaan senjata api saat kejadian, polisi telah menemukan proyektil peluru di tempat kejadian perkara (TKP) dan dibuktikan juga dengan adanya luka tembak, pada tubuh salah seorang korban yang dirawat di RSUD Bangkalan.

"Untuk senjata api (senpi) masih kita dalami, yang jelas kita menemukan proyektil satu, dua, dan ada persesuaian luka yang dialami salah satu korban," terangnya.

Barang bukti berupa sejumlah senjata tajam jenis pisau, celurit, proyektil dan pakaian korban diamankan polisi. Atas peerbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 160, tentang delik provokasi serta penghasutan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lebih dari lima tahun penjara.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral