Korupsi Dana Desa dan Bantuan Kementerian, Kepala Desa di Pacitan Ditetapkan Jadi Tersangka.
Sumber :
  • tvOne - agus wibowo

Korupsi Dana Desa dan Bantuan Kementerian, Kepala Desa di Pacitan Ditetapkan Jadi Tersangka

Selasa, 11 April 2023 - 12:36 WIB

Atas perbuatanya, Edy Suwito terancam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Hukuman dibuktikan di Pasal 2 dan Pasal 3. Jika di pasal 2, hukuman bisa  seumur hidup atau hukuman mati. (asw/gol)

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:15
02:14
01:41
02:25
04:41
01:52
Viral