Pengadilan Niaga Tetapkan Status PKPU Terhadap Perusahaan Listrik LED.
Sumber :
  • tvOne - syamsul huda

Pengadilan Niaga Tetapkan Status PKPU Terhadap Perusahaan Listrik LED, Ini Alasannya

Jumat, 10 Maret 2023 - 16:13 WIB

Surabaya, tvOnenews.com - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya menetapkan perusahaan listrik PT Lombok Energy Dynamics (LED) dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara selama 45 hari, menurut sidang yang digelar secara elektronik (E-Court). 

Pemohon perkara ini adalah perusahaan konstruksi PT Graha Benua Etam (GBE) yang mengerjakan pembangunan gudang batu bara di perusahaan listrik swasta yang berpusat di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat pada 2018 - 2021. Namun PT LED selaku pemberi proyek hingga kini lewat jatuh tempo belum melunasi pembayaran jasa konstruksi yang seluruhnya telah dikerjakan senilai Rp27 miliar.   

"Mengadili, mengabulkan permohonan PKPU sementara. Menetapkan PT LED dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan," kata Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala yang disampaikan secara E-Court tertanggal 9 Maret 2023.

Majelis Hakim menyatakan termohon PT LED selaku debitur dalam proses PKPU tersebut juga memiliki kreditur selain PT GBE, yaitu CV Citra. PT LED tercatat memiliki utang atas suplai batu bara yang belum dibayar kepada CV Citra sejak tahun 2020 senilai Rp21 miliar.     

Total terhadap kedua kreditur tersebut PT LED memiliki piutang senilai Rp48 miliar yang dinyatakan telah jatuh tempo dan dapat ditagih hingga proses PKPU dinyatakan selesai. 

Majelis Hakim telah menunjuk hakim pengawas dan sejumlah pengurus selama proses PKPU. Kuasa Hukum PT GBE, M Ikhwan Rausan Fikri saat dikonfirmasi, Jumat, mengaku bersyukur atas permohonan PKPU yang telah dikabulkan oleh majelis hakim.

"Kami berharap selama masa PKPU sementara bisa dimaksimalkan oleh PT LED untuk menyusun proposal perdamaian dengan sebaik mungkin," ujarnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral