- tim tvone - zainal ashari
Empat Anggota DPRD Jatim Dilarang ke Luar Negeri, Buntut Kasus Dugaan Suap Pengelolaan Dana Hibah, Siapa Saja ?
Surabaya, tvOnenews.com - Empat anggota DPRD Jatim dilarang bepergian oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka yang dicegah bepergian ke luar negeri adalah Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Kusnadi dari Fraksi PDI P, dan tiga Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Anik Maslachah dari PKB, Anwar Sadad dari Gerindera dan Achmad Iskandar dari Partai Demokrat.
Pencegahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) dkk.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Jatim. Mereka adalah Sahat Tua P Simandjuntak, Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.
KPK menduga Sahat telah menerima suap Rp5 miliar.
Selama proses penyidikan, KPK telah menggeledah rumah Ketua DPRD Jatim Kusnadi pada 17-18 Januari lalu. Dari sana, KPK mengamankan dokumen penganggaran dana hibah. Bukti tersebut juga ditemukan tim penyidik KPK saat menggeledah kantor swasta milik Kusnadi, rumah kediaman Wakil Ketua DPRD Jatim dan rumah kediaman Pj Sekda Jatim Wahid Wahyudi
Dari pantauan tvOnenews.com, keempat anggota dewan yang dicekal ke luar negeri tersebut tidak nampak beraktifitas maupun ngantor di Gedung DPRD Jatim, bahkan salah seorang staf dewan DRPD Jatim yang tidak ingin disebutkan identitasnya menyatakan jika keempatnya jarang terlihat dan tidak pernah ngantor sejak pemeriksaan awal oleh KPK di Bulan Desember 2022 silam.
“Nggak pernah ngantor pak jarang kesini sejak penggeledahan dulu sudah jarang kelihatan,” ujarnya sambil berlalu.
Beredarnya informasi pencekalan kepada empat unsur Pimpinan DPRD ini, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menyikapinya sebagai langkah yang bagus, namun cenderung lambat.
Bambang Asrof Gubenur LIRA Jatim menyatakan jika kebijakan tersebut dinilai Lira menyisakan tanda tanya besar, ada apa sebenarnya ? Karena kalo seandainya orang tidak terindikasi bersalah tidak akan dilakukan pencekalan yang dikhawatirkan akan kabur atau menghilangkan barang bukti serta kesaksian yang membikin berat terlapor.
“Kalau memang empat orang ini terdapat bukti permulaan yang cukup yaitu minimal 2 alat bukti, maka mereka juga harus ditetapkan sebagai tersangka dengan begitu sangatlah jelas, ini agak aneh, karena kami meyakini KPK sudah menemukan bukti awal yang sesuai dengan pasal 1 butir 14 KUHAP, jadi kenapa penetapan tersangka tidak usah menunggu jalannya persidangan STS,” ujarnya.
Belum ditetapkanya tersangka bagi keempat anggota dewan yang dicekal ke luar negeri tersebut terkesan ada kekuatan besar yang menghalangi proses penyelidikan oleh KPK.
“Kuncinya dari staf Sekwan DPRD Jatim dan Kepala Dinas OPD2 yang sudah dimintai keterangan motif korupsi itu terjadi, melibatkan banyak pihak. Untuk itu kami akan mengawal serta mendukung KPK untuk benar berani membersihkan para oknum-oknum yang memiliki power besar di Jawa Timur ini,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur ke luar negeri selama enam bulan, terkait kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah. Pencegahan berlaku mulai dari 3 Februari 2023 sampai dengan 3 Agustus 2023.
"Cegah pertama ini berlaku untuk enam bulan ke depan dan tentunya dapat diperpanjang kembali sepanjang diperlukan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3).
“Langkah cegah ini diperlukan antara lain agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur di hadapan tim penyidik,” ucap Ali. (zaz/hen)