- tim tvone - zainal ashari
Oknum Linmas Pelaku Penganiayaan Anak ABH di Shelter Rehabilitasi di Surabaya, Dipecat
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi memecat oknum anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang dilaporkan ke Unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polrestabes Surabaya, karena diduga menganiaya anak penghuni shelter di bawah naungan DP3APP-KB.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya saat dikonfirmasi wartawan memastikan, satu orang inisial B (35), laki-laki, anggota Linmas tenaga kontrak yang menjadi salah satu petugas jaga di salah satu shelter milik Pemkot Surabaya, sudah dipecat per Kamis (2/3).
“Kemarin dilakukan pemeriksaan, itu oknum ya, jadi kita lakukan sanksi yang berat, kebetulan itu Linmas bukan dari pegawai negeri dia ada kita sanksi dan kita pecat dari Linmas,” kata Ery.
Meski sudah menindak tegas pelaku, Eri minta proses hukum tetap berjalan.
“Tapi proses hukum kami minta tetap berjalan untuk contoh bagaimana kita menegakkan kebangsaan, bagaimana kita menerapkan itu tapi dicoreng oleh satu dua oknum seperti itu. Ada sanksi dari pemkot apalagi dia juga hanya tenaga kontrak jadi dia dikeluarkan dari pemkot, tapi saya minta, saya perintahkan hukum untuk tetap berjalan, kemarin dipecat,” paparnya.
Langkah itu, lanjut Eri juga sebagai komitmen Surabaya menuju Kota Layak Anak Dunia.
“Iya betul, makanya tidak bisa kita, sebenarnya kalau saya Kota Layak Anak bukan tujuan akhir dari sebuah keinginan pemkot sebagai pemantik semua orang tua memberikan perhatian anaknya, apalah pengakuan dunia bila tidak ada keguyupan dan kerukunan. Kota Layak Anak pemantik agar guyub rukun,” ujarnya lagi.