Rilis akhir tahun 2022 Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng, Jumat (30/12/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

BNNP Jateng Selama 2022 Berhasil Ungkap 768 Kasus Penyalahgunaan Obat-Obatan Terlarang

Jumat, 30 Desember 2022 - 17:16 WIB

Semarang,  JawaTengah - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng selama tahun 2022 berhasil mengungkap 768 kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Pada ratusan perkara ini, BNNP Jateng mengamankan 1.029 tersangka.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Tengah, Kombes Pol Arief Dimyati menjelaskan, dalam 768 kasus tersebut ada 49 jaringan yang menjadi komplotan dalam menyalahgunakan obat-obatan terlarang. Arief menyebut, ada juga jaringan internasional yang diungkap oleh BNNP Jateng. 

"Sepanjang 2022, BNNP Jateng telah menyusun 4 laporan intilejen dan didapati 49 jaringan yang terdiri dari 26 jaringan Nasional dan 23 jaringan Internasional," ujar Arief saat rilis kasus akhir tahun di Kantor BNNP Jateng, Jumat (30/12/2022).

Selain itu, dalam pendalaman kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang, pada tahun ini BNNP Jateng telah menungkap 3 kasus TPPU dengan jumlah tersangka sebanyak 3 orang. Total aset yang disita dari ketiga kasus ini senilai Rp. 1,2 miliar.

Disisi lain, dirinya juga menyebut selama 2022 peredaran narkoba banyak terjadi di Kota Besar seperti Semarang, kemudian Solo Raya, wilayah Timur Jateng sisi Utara.

Ia menjelaskan para penyalahgunaan narkoba yang ditangani masih berusia produktif yaitu 16 tahun sampai 45 tahun. Meski tidak menyebut jumlah, Arief mengakui jika memang ada usia remaja yang terjebak narkoba. 

"Usia produktif itu remaja sampai umur 45 tahun. Dalam pergaulan sangat intens, sangat dimungkinkan para anggota jaringan sindikat narkotika melakukan aksinya dengan mmberikan narkotika secara gratis. Bujuk rayu terutama anak SMP dan SMA, mereka rentan secara priskologis dan sedang cari jatidiri," kata Arief. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
01:57
01:34
01:06
02:16
06:07
Viral