news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapolres Jepara Tunjukkan Barang Bukti Kasus Pembunuhan Wanita Dibungkus Karung Laundry..
Sumber :
  • Tim tvOne - Galih Manunggal

Motif Pembunuhan Wanita yang Dibungkus Karung karena Sakit Hati, Begini Awal Mulanya

Kapolres Jepara akhirnya mengungkap motif pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan terbungkus karung. Korban dibunuh karena sakit hati dan masalah hutang.
Selasa, 1 November 2022 - 10:43 WIB
Reporter:
Editor :

Jepara, Jawa Tengah - Masyarakat Jepara digegerkan dengan penemuan jenazah terbungkus karung dan tas laundry di perkebunan desa Kepuk Kecamatan Bangsri Kabupaten Jepara baru-baru ini.

Jasad dalam karung tersebut ternyata seorang wanita yakni KN (37) warga Ngabul Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara yang menjadi korban pembunuhan tersangka NA (29) warga Petekeyan, Tahunan, Jepara.

Kapolres Jepara, AKBP Warsono menjelaskan bahwa tim Satreskrim Polres Jepara bersama tim Polda Jateng berhasil meringkus pelaku dengan pengejaran kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat. Dari kasus ini Polres Jepara mengamankan tiga tersangka yakni NA (29), LS (22) dan SG (35).

“Dan Alhamdulillah kami Polres Jepara berhasil mengungkap terkait penemuan mayat perempuan dalam karung di area perkebunan di Desa Kepuk, Bangsri,” jelas Kapolres Jepara, AKBP Warsono dalam keterangan pers, Senin (31/10/2022).

Kejadian ini bermula saat bulan Mei 2022, tersangka NA berkenalan dengan korban KN melalui facebook, kemudian tersangka meminjam uang dan berjanji pada korban akan mengembalikan saat korban pulang dari Singapura. Kemudian tanggal 16 Oktober 2022 korban sudah kembali dan memberitahukan ke tersangka NA.

Minggu 23 Oktober 2022, korban ke rumah tersangka untuk menagih hutang, karena tersangka hanya menjanjikan akhirnya terjadi cekcok dan korban mengancam tersangka akan diberitahukan ke istri tersangka, karena kesal tersangka mencekik korban hingga kejang-kejang dan akhirnya meninggal dunia.

“Sehari setelahnya tersangka membawa jasad korban dibungkus karung dan tas laundry, dengan menggunakan sepeda motor milik korban, tersangka membuang jasad korban ke area perkebunan Desa Kepuk Bangsri Jepara,” imbuh kapolres.

Kemudian, barang milik korban dijual tersangka kepada tersangka lain yakni LS dan SG dan mendapatkan uang hasil penjualan sekitar 4 juta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tersangka.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP M Fachrur Rozi, SH., SIK, menjelaskan bahwa Penangkapan tersangka setelah korban berhasil diidentifikasi kemudian tim resmob Polres Jepara bersama Polda Jateng melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya Sabtu (29/10/2022) yakni sehari setelah Jasad ditemukan para tersangka berhasil diamankan.

Selain mengamankan tersangka, Polres Jepara juga mengamankan Sepeda motor milik korban yang dijual tersangka, HP, helm, tas laundry, dan pakaian milik tersangka maupun korban.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

16:39
05:06
00:56
02:33
00:57
00:57

Viral